NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Empat terduga pengedar shabu terancam berlebaran di balik jeruji besi , setelah di bekuk team Rajawali 19 (R19) Satuan Reserse Narkoba pada Kamis malam (6/5/2021).
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Supriyanto , keempat orang yang di bekuk di lokasi yang berbeda tersebut merupakan satu jaringan.
Awalnya, Team R19 mengamankan dua pria dengan inisial WA (27) warga Dusun Banaran Desa Watudandang Kecamatan Prambon dan AN (42) warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk di sebuah SPBU Jetis, Warujayeng - Tanjunganom - Nganjuk.
“Dari keduanya di dapat barang bukti berupa dua buah ponsel, dan satu plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,32 gram" Ungkap Iptu Supriyanto saat di konfirmasi Suarakpkcyber . Sabtu (8/5/2021)
Lebih lanjut , Kasubbag Humas mengatakan saat di interogasi WA mengaku sabu tersebut pesanan temannya yang berinisial AG, seorang warga Warujayeng, masih dalam pengembangan petugas.
"Hasil interogasi , tersangka WA mengakui barang tersebut adalah pesanan temannya di Warujayeng , sedangkan Tersangka AN mengaku membeli shabu dari tetangganya dengan inisial AS" Paparnya.
Petugas kemudian memburu AS dan berhasil membekuk di rumahnya , Namun petugas tidak berhasil menemukan barang bukti , setelah di desak , AS mengaku membeli shabu yang di jual ke AN tersebut dari seseorang dengan inisial MS yang juga tetangganya.
"Selanjutnya, MS berhasil di amankan petugas , saat itu tersangka berada dikandang sapi belakang rumahnya. Di dapati barang bukti shabu seberat 0,30 gram, sebuah ponsel, dan uang sisa hasil penjualan shabu sebesar Rp.15.000,-" Ungkap Supriyanto.
“Saat ini , empat tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (John)
Post A Comment:
0 comments: