MALANG,suarakpkcyber.com-Gugatan ditolak Hakim, penyewa Tanah Kas Desa Selorejo Gigit Jari.
Sengketa kebun jeruk Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang antara Kades dengan Oknum penyewa berakhir hari ini, Selasa 25 Mei 2021.
Gugatan Class Action sengketa kebun jeruk sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.
Didik Lestariyono, SH.,MH, Kuasa Hukum Kepala Desa Selorejo, menyampaikan bahwa gugatan para Penggugat tidak dapat diterima Hakim, karena terdapat banyak cacat formil.
"Lebih tepatnya gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena cacat formil (N.O), dari awal sebenarnya kami tahu niat dibelakang mereka mengajukan gugatan ini. Tapi perlu dicatat, kami juga tahu langkah cantik untuk menanggulanginya.” Kata Kuasa Hukum Kepala Desa Selorejo.
Masih menurut Didik (Panggilan), dalam Repliknya kuasa hukum Penggugat mengatakan bahwa saya tidak mengerti hukum acara di Pengadilan, tapi ternyata bagaikan menepuk air di dulang terpercik mukanya sendiri.
"Namun demikian sebagai rekan sejawat, saya secara pribadi tetap menghormati isi repliknya, karena itu bagian dari kewajibannya. Sejatinya kita semua adalah saudara," Tambahnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda LIRA, Imam Syafii, yang selalu setia mengawal perkara ini mengungkapkan bahwa, dirinya berbangga dengan kuasa hukum kepala Desa, Didik Lestariyono, SH., MH yang juga menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda LIRA Malang.
Dikatakan Imam Syafi'i, ia dapat membutktikan kepada masyarakat Kabupaten Malang khususnya Desa Selorejo bahwa, kadernya memiliki kualitas dan intelektualitas yang tinggi dengan kemenangan atas perkara ini.
"Didik Lestariyono, S.H., MH adalah kader kami yang menjabat sebagai ketua DPD Pemuda LIRA di Malang, kami sangat berbangga karena ia dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Selorejo Dau. Pada umumnya diatas kepentingan segelintir oknum penyewa disana," capnya.
Perlu diketahui, PW, salah satu penyewa kebun jeruk saat itu tidak terima Peraturan Bupati yang mengamanatkan agar Tanah Kas Desa di kelola oleh desa, dan hasilnya disetorkan ke pemerintah daerah, serta SK Kepala Desa yang intinya menarik tanah kas desa dari penyewa.
Penyewa yang tidak terima dengan peraturan tersebut lalu menggugat Kepala Desa Ke Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan nomor perkara 214/Pdt.G/2020/PN.Kpn.
Kasus sengketa tanah kas desa telah berakhir, Kepala Desa Selorejo dimenangkan atas perkara ini dan masyarakat berhak untuk berpartisipasi untuk membantu Pemerintah Desa, dan menyelamatkan lahan jeruk di Selorejo Dau kabupaten Malang. (Mif/RD).
Post A Comment:
0 comments: