NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Seorang kuli bangunan asal Lamongan di ringkus team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron, Nganjuk , Selasa (25/5/2021). Shabu seberat 0,32 gram disita sebagai barang bukti.
Kepada petugas , Pria berinisial AS asal Desa Brondong Kecamatan Brondong Lamongan tersebut mengaku hendak menjual barang terlarang itu seharga Rp.400.000,- ke seseorang yang katanya adalah teman perempuannya , berinisial TT yang tinggal di Lengkong, Nganjuk.
"Yang bersangkutan mengaku barang tersebut adalah pesanan teman perempuannya , dari Lengkong , di tetapkan DPO , masih di dalami. Harganya 400 ribu" Kata Iptu Supriyanto , Kasubbag Humas Polres Nganjuk saat di hubungi via seluler . Selasa (25/5/2021).
Saat ditangkap di sebuah rumah sekitar jam setengah satu dini hari , pria berusia 24 tahun mengaku narkotika jenis shabu tersebut di beli dari seseorang yang tinggal di Wilayah Kabupaten Jombang.
"Pengakuan yang bersangkutan , barang itu dari Jombang , operandinya dengan cara di ranjau di suatu tempat yang sudah mereka sepakati . Kita sudah mengantongi identitas pemasoknya , akan kita kembangkan terus" ujar Iptu Supri.
Karena perbuatannya yang melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , saat ini AS meringkuk di dalam sel polres Nganjuk.
"Langkah selanjutnya kita kirim BB ke Labfor Surabaya dan akan kita kembangkan untuk mencari dan temukan pelaku lain yang terkait" Pungkas Kasubbag Humas. (John)
Post A Comment:
0 comments: