PASURUAN.Suarakpkcyber.com - Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H ,melaksanakan kegiatan konferensi pers di depan mako Polres Pasuruan dengan tersangka Muhammad Dani Matta di Dusun Panjalinan Desa Jatisari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. (04/05//2021).
Modus operasi, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau lipat jenis kerambit. Dan apabila korban tidak memberikan kontak sepeda motornya maka pelaku mengambil paksa sepeda motor korban tatkala korban tidak melunasi utang piutang.
Kejadian itu dilakukan pada hari minggu 25 April 2021 sekira pukul 12.30 WIB di dusun watukopo Desa Gajahrejo Kecamatan Purwodadi. Pelaku perampasan sepeda motor penagih hutang, ditangkap pada hari Rabu 28 April 2021 sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya.
"Terkait dengan penguasaan senjata tajam dan pengancaman, tersangka melanggar hukum, dimana kendaraan motor milik korban dirampas dan diancam dengan senjata tajam oleh tersangka. Maka tersangka melanggar hukum, karena korban merasa dirugikan motornya dirampas." (Ungkap) Kapolres AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H.
Dengan demikian maka tersangka dikenakan pasal 358 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Fatchur/Usj)
Post A Comment:
0 comments: