NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Seorang pria asal Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri tak berkutik saat diamankan Unit resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Minggu (30/5/2021) di rumah kostnya yang berada di Desa Kepuh , Kecamatan Kertosono , Nganjuk .
Saat digeledah petugas , Laki-laki 42 tahun dengan inisial MA tersebut kedapatan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,36 gram.
Selain shabu , petugas juga mengamankan satu buah pipet kaca yang masih ada sisa shabunya , sebuah plastik kosong , seperangkat alat hisap/bong, korek api gas, sedotan, dan sebuah HP Merk Oppo Type A5 Warna hitam yang pada saat itu berada di lantai dalam kamar rumah kostnya.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Supriyanto menjelaskan , ditangkapnya karyawan swasta asal Kediri itu berawal dari informasi masyarakat Kertosono , terkait adanya peredaran Narkoba di di wilayah tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di di wilayah Kertosono" Kata Iptu Supri saat dikonfirmasi suarakpkcyber melalui ponsel , Senin pagi (31/5/2021).
Kepada petugas , tersangka yang kini ditahan di Polres Nganjuk tersebut mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah pesanan seorang temannya di Kertosono , dan pemasoknya dari Surabaya.
"Kita kembangkan lagi , nama dan alamat pembeli dan pemasoknya sudah kita kantongi. Modus operandi peredarannya dengan tehnik ranjau" ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk.
Tehnik ranjau yang dimaksud adalah dengan menempatkan barang tersebut di suatu tempat yang sudah disepakati oleh jaringan mereka , tujuannya untuk mengelabuhi petugas.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut." Pungkas Iptu Supri. (John)
Post A Comment:
0 comments: