Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Ketua MIO Kabupaten Bima Tegaskan Semua Pihak Jangan Berikan Peluang Terhadap Oknum Ngaku-Ngaku Wartawan..!!

Share it:

Ketua MIO Kab Bima

BIMA,suarakpkcyber.com-Ketua Media Independen Online (MIO) Kabupaten Bima, Muhtar mengimbau pihak lain untuk tidak melayani oknum yang mengaku sebagai wartawan,  namun tidak memiliki legal standing ID-Pers atau Surat Tugas yang diberikan perusahan media tempatnya bekerja. Hal ini penting dilakukan agar pihak-pihak lain dapat  terhindar dari tindakan pemerasan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan tersebut.

Menurut Muhtar tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan tersebut, tidak saja dapat merugikan terhadap pihak-pihak lain, tetapi  juga dapat mencoreng serta menimbulkan  stigma negatif terhadap keberadaan profesi wartawan di mata masyarakat luas.

Terkait dengan itu, Muhtar yang juga tercatat sebagai Pemimpin Redaksi media online Lintas rakyat.net tersebut, menghimbau sekaligus kerjasama dengan semua pihak untuk berani meng-eleminir berbagai tindak peluang yang bakal dilakukan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan itu.

"Karena yang berkaitan dengan ID- Pers, Surat Tugas, nama media, alamat redaksi, dan penanggung jawab perusahan media bersangkutan. Itu diatur Pasal 12 Undang- Undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika itu tidak bisa dibuktikan oleh oknum tersebut, pihak lain dapat menolaknya. Jika yang bersangkutan pun ngotot dengan motif ingin konfirmasi berita, tolak saja karena dia tidak punya hak secara undang- undang pers tersebut,"  ungkap Muhtar kepada HINEWS.id, yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp, (23/5/2021), pada Minggu pagi.

Muhtar menyatakan seorang jurnalis mesti memiliki identitas jelas yang diketahui pihak lain, kalau hanya ngaku- ngaku wartawan atau media lantaran rajin menshare membagikan berita hasil jurnalistik wartawan lain ke setiap WAG, FB, IG, dan sejenisnya, padahal dirinya bukan wartawan, itu 'gadungan' dan dapat ditindak sesuai hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 "Saya tegaskan jika pihak lain temukan oknum 'gadungan' membawa- bawa profesi wartawan atau media agar mendapat sesuatu dari pihak lain giring saja ke polisi agar tahu rasa karena itu perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Pria yang juga Anggota Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) asal Bima itu menyebut seorang disebut wartawan atau media adalah orang dengan profesinya melaksanakan jurnalistik secara teratur mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara fakta dan berimbang. 

"Saya yakin untuk mencapai tuntutan profesi tersebut tentu sangat mustahil dilakukan oknum wartawan 'gadungan' itu dan berujung modus untuk menakut- nakuti hingga memeras pihak- pihak tertentu," terangnya.

Habe sapaan akrabnya berharap kepada insan pers member of MIO untuk tetap berkarya secara profesional, setiap pelaksanaan tugas jurnalistik hendak mematuhi UU Pers dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), hindari tindakan- tindakan mencoreng media pun organisasi. 

"Saya jamin MIO tidak akan bisa melakukan advokasi pada siapapun di dalamnya ketika ada masalah hukum di luar jurnalistik bahkan MIO pun tetap mendukung proses penegakan hukumnya oleh pihak berwenang. Sebaliknya, kalau terkait profesi, MIO sebagai garda utama membelanya," pungkas pria yang aktif kegiatan sekolah wartawan, pelatihan jurnalistik, dan Pra Uji Kompetensi Wartawan (Pra- UKW) melalui WAG Alumni Workshop Pra UKW Sekolah Wartawan MZK Institute itu. (Red/IM/Yog)

Share it:

Perkumpulan

Post A Comment:

0 comments: