TOLITOLI,suarakpkcyber.com-Somasi yang dilayangkan Ketua Dewan Adat, Ibrahim Saudah dan Raja Tolitoli, mantan Bupati Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh.Saleh Bantilan,SH.MH – Alex Bantilan –(3/5/2021) dijawab infoaktual.id 15/5/2021, sesuai batas waktu ditetapkan.
Somasi Raja Alex dan Lembaga Adat Kabupaten Tolitoli ini bermula viralnya berita dengan tagline AWAS, PROYEK ILEGAL KASUKI RUMAH RAJA DI LAHAN RAMPASAN ?
Berita itu menguliti setidaknya dua operandi yang berujung pada terkurasnya APBD miliaran rupiah secara ilegal untuk ambisi gelar Raja ketua Partai PAN Tolitoli diakhir masa jabatan Bupati diperiode kedua.
Operandi pertama, yakni dugaan merampas kebun kelapa orang di pinggiran Kota, depan jalan di kelurahan Nalu, lalu diklaim sebagai asset Pemda (Cagar Budaya) dengan tiga penamaan Tanah Adat Tolitoli, Belre Masigi dan lahan bekas Istana Raja.
Klaim itu kemudian dijejaki infoaktual.id (13/9/2020 - 3/5/2021) ke pihak berkompoten, antara lain wakil ketua DPRD, Azis Bestari, Kabag hukum Pemda, Bidang perundangan Pemda dan DPRD, Kadis dan kabid Destinasi Pariwisata dan PPTK Proyek Rumah Raja 2020 senilai Rp 950 juta.
Terus ke Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan, Ka seksi pelayanan Dinas Perizinan, Lurah Nalu dan BPN Tolitoli, serta surat Irwasda Polda Sulteng Nomor 1680/XWas 2.4/2020/Itwasda 13 Oktober 2020.
Dan terakhir, awak infoaktual.id temui Ketua Dewan Adat, Haji Ibrahim Saudah, Rektor Madako, Dr.Maruf Bantilan, dan terlapor Raja Tolitoli, Alex di teras rujab Bupati, senin pagi (14/9/2020).
Hasilnya, semua nyatakan belum dan tidak tahu dokumen dan fakta hukum atas lahan yang diklaim sebagai asset Pemda atau pun hak milik Adat Tolitoli, Belre Masigi dan Raja Tolitoli, tak kecuali gelar Alex selaku Raja Tolitoli (lihat vidio pernyataan 02.58 detik Rektor Madako).
Dugaan penyerobotan lahan ini sudah berproses selama tujuh bulan di Reskrim Polres, menyusul laporan Polisi (LP) Nomor 250/X/20220/SPKT RES Tolitoli yang buat Udin Lamatta, 13 Oktober 2020.
Laporan ini merupaka LP lanjutan setelah proses LP awal – disertai bukti hak lahan (Segel 25 April 1967) – berhenti belasan tahun tanpa alasan pasti.
Bikin Rumah Raja dilahan rampasan (?) adalah operandi kedua dipetualang menuju gelar Raja, memasukkan APBD ke tanah orang (?), sambil “sembunyi” dibalik surat penyerahan 10 pohon kelapa (26/9/1996) yang juga ilegal (lihat surat Irwasda Polda Sulteng Nomor 1680/XWas2.4/2020/Itwasda, 13 Oktober 2020).
Terus, dua pihak menilai, ini operandi KKN berlatar arogansi kekuasaan, yakni wakil ketua DPRD Azis Bestari dan pemerhati APBD, Irwanto Lubis bahwa terjadi pelanggaran hukum di sana, harap kejaksaan jangan tidur.
Dikuliti seperti itu, lewat somasi Nomor 01/SOM.DAK-TL/V/2021, 3 Mei 2021, Dewan Adat dan Raja Alex mengajukan empat (4) poin hak jawab dan hak koreksi, dengan merujuk pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sekaligus meminta maaf kepada Dewan Adat dan Raja Alex karena dinilai berita Media itu bohong.
Terima kasih sudah beri atensi kepada Pers, jawab infoaktual dalam surat 017/Red.Pim/IF-A/V/2021, wadah demokrasi informasi dan kontrol sosial yang dijamin pasal 3 ayat 1 UU Pers 40.
Somasi yang menilai lahan di proyek Rumah Raja yang diklaim sumber Udin Lamatta sebagai tanah rampasan adalah TIDAK BENAR, lanjut surat jawaban infoaktual, itu artinya hak demokrasi sumber kami Udin dan Dewan Adat serta Raja Alex sedang berfungsi, dengan tentu dibarengi bukti valid.
“Ya kita jawab, insa Allah berita kami selalu sajikan fakta peristiswa, diolah sesuai kaidah jurnalistik, dan prinsip Cover Both Side ke objek berita, saudara Ale, “ ujar pemred infoaktual.id, Hasanudin.
Poin kita gini kawan, kata dia, sebagai Media yang kemerdekaannya dijamin oleh pasal 4 poin 3infoaktual berhak beritakan terduga saudara Alex serobot tanah orang, apa lagi kasus itu sudah ditangani Polisi, sebentar lagi gelarperkara, dan sopasti tidak terhubung Dewan Adat.
“Kami dituduh menyebarkan berita bohong, lalu media mare-rame tayang, termasuk RRI dan Yutub, dan tanpa malu-malu abaikan Cover Both Side, kan naif itu,” ujar mantan wartawan Majalah Detektip Spionase era 90 han itu.
Tapi sudahlah, lanjut dia supaya tidak terjadi polemik tidak substantif dan provokatif, silahkan koreksi sesui hak dalam pasal satu (1) angka 11-12. Tunjukan bagian mananya yang tidak benar berita itu, termasuk legitimasi Ale sebagai Raja.
Jika berita yang disomasi itu, ucap Hasanudin diakhir surat jawaban, dianggap mengusik nama baik Raja Alex dan Masyarakat Tolitoli, itu adalah persepsi, dan bukan Ekspektasi Media Grup MIO Indonesia (Media Independen Online) Indonesia, infoaktual.
“Pastinya, berita dugaan tanah rampasan diobjek proyek itu adalah gambar fungsi kontrol Pers di Tolitoli sedang jalan awasi hak masyarakat, dan tabiat KKN guna terwujudnya supremasi hukum yang adil dan benar, seperti diamanatkan pasal 6 UU Pers 40, dan ini parentah negara,” pungkas surat infoaktual.(team)
Post A Comment:
0 comments: