JAKARTA,suarakpkcyber.com-Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni resmi laporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi baru-baru ini.
Ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021), Roy Suryo pun menjelaskan alasan pelaporan dan pasal-pasal yang disangkakan pada Lucky Alamsyah.
Lantaran kasus yang menyeret nama baiknya, melalui sosok seorang Pengacara Kondang, yang juga sebagai Dewan Pembina Media Independen Online (MIO- INDONESIA) itu, Roy Suryo lalu melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan bukan permasalahan penyerempetan mobil, melainkan unggahan Lucky yang tak berkenan di hati Roy Suryo.
“Karena ini permasalahannya tentang cyber yang disangkakan adalah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tersebut, pasal dilaporkan pencemaran nama baik,” ujar Roy Suryo.
Disebut perilaku Lucky Alamsyah saat itu memang tidak baik dan merugikan hak dan martabat seorang Roy Suryo. Lucky menyampaikan kemarahannya terkait kasus penyerempetan mobil di media sosialnya.
Saat itu, Lucky disebut seakan memfitnah Roy Suryo melalui pernyataannya di Instagram. Disebut Roy, Lucky memutarbalikkan fakta.
“Niat yang tidak baik dari yang bersangkutan di dalam postingan inilah yang saya laporkan. Jadi, bukan kecelakaan lalu lintasnya, bukan dia pemukulan terhadap kaca jendela saya,” tegas Roy Suryo.
Dalam hal ini, Roy Suryo hendak memberikan efek jera bagi Lucky Alamsyah agar tak sembarangan mengunggah info yang disebut tidak benar.
“Ya, apalagi Alamsyah tanpa hak secara undang- undang, sontak mentransmisikan dokumen atau gambar saya tanpa seizin pemiliknya, jelas ini perbuatan melawan hukum,” tegas Roy Suryo.
Atas laporan ini, Roy Suryo menyatakan telah menyiapkan saksi serta bukti-bukti yang ada. Beberapa ahli juga turut disertakan dalam laporannya itu.
“Inilah efek dari kelakuan dia yang kemudian dan memposting hal-hal yang tidak ada benarnya. Saya akhirnya bikin LP, barang bukti lengkap, saksi lengkap. Saksi ada semua, salah satunya kuasa hukum saya Pitra Romadoni, dan juga ada ahli IT juga yang nanti bisa dihadirkan,” tutup Roy Suryo.
Selaku kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menegaskan bahwasanya ia akan bersinergi dengan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Pitra pun berharap LA segera dinaikkan statusnya jadi terperiksa setelah hari ini resmi dilaporkan.
"Kami yakin dan percaya, bang Roy Suryo akan mendapatkan keadilan setelah nama baiknya merasa diserang," ujar Pitra menegaskan.
Disebutkan lebih jauh oleh pengacara kondang yang saat ini sebagai Dewan Pembina MIO INDONESIA, yakni sebuah organisasi pers yang khusus mewadahi para owner perusahaan-perusahaan media berbasis online.
"Saya kira atas peristiwa tersebut, perlu ada tindakan tegas terhadap terlapor, agar dikemudian hari tidak ada lagi saling jelek menjelekkan di media sosial, dan ini akan menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa bersikap saling menghargai terhadap privacy orang lain itu sangat penting!" Tegas Pitra Romadoni, sang pengacara energik yang sosoknya kini kerap tampil dalam berbagai media masa. (Yogi/Red)
Post A Comment:
0 comments: