Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Penanganan Kasus Narkoba Polres Bandara Soetta Diduga Sarat Penyimpangan

Share it:

Herawanto,sh Advokasi 
Jayantara news
JAKARTA,suarakpkcyber.com-Berkaitan dengan Penyidikan Laporan Polisi No. LP/149/K/IX/2020/Resta BSH, tanggal 22 September 2020, dengan Tersangka 'Alma Fadilah' yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta (Polresta BSH), dan saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Menyikapi perkara tersebut, belakangan ini tuai sorotan dari beberapa kalangan. Pasalnya, adanya penangkapan Tersangka Alma Fadilah, itu yang menjadi sumber pemicu dan dianggap janggal. 

Padahal, mengacu pada fakta di persidangan, di situ telah terungkap, bahwa Barang Bukti (BB) berupa paket Jenis MDMB-4en-PINACA dari China, sebelum diserahkan ke Tersangka, sudah dibuka terlebih dahulu oleh Petugas Resnarkoba Polres Bandara. Aneh!


"Pertanyaannya, bagaimana bisa dijamin, bahwa paket tersebut tidak tertukar?" Demikian Herawanto, SH., sampaikan, saat diwawancarai awak media, Senin (31/5/2021).

Bang Uu, demikian sapaan akrab Herawanto, SH., yang juga merupakan Tim Advokasi Media Online Jayantara News mengatakan, "Sangat rancu! Dalam fakta persidangan juga terungkap, bahwa Surat Perintah Penangkapan terhadap Tersangka Alma Fadilah berupa Blanko Kosong yang dibawa dari Polresta BSH, yang dibuat dalam perjalanan, mengingat sebelumnya tujuan penangkapan bukan kepada Alma Fadilah, karena alamat tujuan paket bukan ditujukan ke Alma Fadilah," ungkapnya.

"Kemudian muncul pertanyaan lagi, bagaimana Penyidik bisa bertindak demikian yang tidak sesuai dengan undang-undang? Atau Surat Perintah Penangkapan sebenarnya dibuat setelah menangkap Alma Fadilah?" urai Uu, yang didampingi Agus Chepy Kurniadi, selaku Kabid Investigasi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

Terungkapnya fakta di persidangan, bahwa Pemilik dan Pemesan paket adalah Royan. Dimana diketahui, bahwa saat ini dia (Royan) sedang menjalani hukuman di LP Garut, terkait perkara Narkoba. "Tetapi mengapa hingga saat ini Berkas Perkara Royan koq belum pernah disidangkan? Apakah Polresta BSH belum melimpahkan berkasnya?" sesal Uu, seraya menambahkan, "mengingat Alma Fadilah yang jelas bukan Pemilik, tapi sudah disidangkan."

"Lucunya lagi, ujar Uu, pada saat Petugas Polresta BSH menyerahkan paket dan menangkap Alma Fadilah selaku Tersangka bersama dengan sdri. Melly dan juga dibawa ke Polresta BSH, namun mengapa sdri. Melly dilepaskan? Padahal posisinya sama dengan Alma Fadilah. Kalau terkait masalah uang yang Rp500 ribu, saat itu kan uangnya juga dibagi ke Melly sebesar Rp250 ribu, dengan bukti transfer Mobile Banking. Jadi, kalau alasannya direhab, rehab dimana? dan kapan Penyidik punya wewenang untuk merehab?" beber Uu lagi.

Menurutnya, pada saat menangkap Tersangka Zaenal alias Ujeng di rumah Kost Jalan Maelom Cileunyi Kabupaten Bandung, yang bersangkutan sedang meracik Narkoba bersama Tersangka Iqbal Abdul Luthfi. "Artinya, perkara ini tidak ada kaitannya dengan Paket dari China. Apakah Petugas ada berkoordinasi dengan Polres Soreang yang mempunyai wilayah hukum area setempat? Mengingat TKP adalah wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung. Bukankah seharusnya itu wewenang Polres Soreang?" jelasnya.

Uu kembali mengungkapkan keheranannya. "Aneh! Saat itu Tersangka (Alma Fadilah) tidak pernah melihat isi paket, karena ketika menangkapnya, Petugas tidak pernah membuka paket di hadapan Tersangka. Petugas hanya mengatakan, bahwa isinya Narkoba. Lantas, bagaimana Polres BSH bisa menjadikan Alma Fadilah menjadi Tersangka? sementara sdri. Melly malah dilepaskan setelah berhari-hari diamankan bersama Alma Fadilah?" sebutnya.

Sementara itu, Agus Chepy Kurniadi, selaku Kabid Investigasi BPI KPNPA RI pun ikut angkat suara, yang juga mempertanyakan sudah sejauh mana perkara Tersangka Zaenal Abidin dan Iqbal Abdul Luthfi yang ditangkap di rumah kostan di Jalan Maelom Cileunyi Kabupaten Bandung (Bukan perkara Paket dari China).

Menyikapi terkait Perkara dengan No. Register Perkara : PDM-57/TNG/01/2021 dengan Terdakwa Alma Fadilah, JPU : Tri Hariyatun, SH., Agus Chepy Kurniadi mengatakan, berkaitan Surat Perintah Penyidikan, SPDP dan Berkas Perkara yang dibuat Penyidik Polresta BSH jelas-jelas menegaskan, bahwa TKP  Laporan Polisi Nomor : LP/149/K/IX/2020/Resta BSH tanggal 22 September 2020, adalah di Gudang TNT Area Cargo Bandara Soekarno Hatta Kota Tangerang.

"Tapi mengapa dalam surat dakwaan yang dibuat JPU menegaskan, bahwa TKP adalah di rumah kost Jalan Raden Muchtar Gang Akirohanda RT/RW 03/02 Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung."

"Sementara dalam Fakta Persidangan terungkap, bahwa pemilik dan pemesan paket yang dikirim dari China adalah Naufal Royan (saat ini menjalani hukuman di LP Garut dalam perkara Narkoba). Apakah JPU sudah menerima Berkas Perkara Tersangka atas nama Naufal Royan? mengingat Alma Fadilah yang jelas bukan pemilik paket sudah disidangkan," tandasnya.

Agus Chepy katakan, "Mengapa Berkas Perkara Zaenal Abidin, Alma Fadilah dan Naufal Royan dipisah dan dilakukan persidangan sendiri-sendiri? Padahal Laporan Polisinya adalah sama, yaitu Nomor : LP/149/K/IX/2020/Resta BSH tanggal 22 September 2020."

Menurutnya, "Apakah Kejaksaan Negeri Tangerang sudah menerima pelimpahan dari Polresta BSH dan sudah sejauh mana perkembangan Tersangka Zaenal Abidin dan Iqbal Abdul Luthfi? Padahal, perkaranya saat mereka tertangkap, diketahui sedang meracik dan memiliki Narkoba di rumah kost Jalan Maelom Cileunyi Kabupaten Bandung (bukan perkara paket dari China)," papar Agus Chepy Kurniadi.

Kembali Agus Chepy Kurniadi sampaikan. Kami pun merasa rancu, terkait Berkas Perkara No. 240/Pid.Sus/2021/PN Tng.

Jika melihat dakwaan JPU yang semua terbantahkan dalam fakta persidangan, "Apakah Hakim menolak Eksepsi Terdakwa dan melanjutkan persidangan? dikarenakan semata-mata alasan hukum atau ada alasan lain? mengingat dalam fakta persidangan tersebut minim sekali saksi dan bukti atas  dakwaan JPU terhadap terdakwa Alma Fadilah," sebutnya. 

Selain itu, kata Agus Chepy, ada beberapa pertanyaan yang ingin kami sampaikan, di antaranya;

- Apakah Pengadilan Negeri Tangerang dalam hal ini Majelis Hakim berani memutus Perkara sesuai dengan fakta di persidangan? 

- Apakah Hakim akan menjatuhkan Putusan disertai dengan alasan Fakta Yuridis apa adanya sesuai keadaan sebenarnya? 

Menyikapi atas persoalan di atas yang dianggap rancu, karena sarat dengan berbagai dugaan yang menyimpang dari Tupoksi Polri di lingkup Polresta BSH, maka Tim Investigasi Jayantara News berkolaborasi dengan Tim Investigasi BPI KPNPA RI, tanggap untuk melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dengan pihak keluarga korban, pihak Polresta BSH, pihak Kejari dan PN Tangerang.

Hingga pada Senin, 1 Juni 2021, Tim Investigasi Jayantara News bersama Tim Investigasi BPI KPNPA RI mendatangi Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Polresta BSH).

Disayangkan. Pertanyaan demi pertanyaan pun yang dilontarkan ke Penyidik tidak bisa dijawab dengan akurat, beralasan tidak mau melangkahi kewenangan atasan, yang dalam hal ini Kasat Res Narkoba Polresta BSH.

Demikian pun Tri Hariyatun, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang yang menangani perkara tersebut. Saat dikonfirmasi JayantaraNews.com, melalui pesan whatsappnya, dipertanyakan hal yang sama, terkait Perkara dengan No. Register Perkara : PDM-57/TNG/01/2021 dengan Terdakwa Alma Fadilah. 

Hingga JayantaraNews.com pun melontarkan beberapa pertanyaan yang dianggap janggal, yakni: Dalam Surat Perintah Penyidikan, SPDP dan Berkas Perkara yang dibuat Penyidik Polresta BSH, yang jelas-jelas menegaskan, bahwa TKP  Laporan Polisi Nomor : LP/149/K/IX/2020/Resta BSH tanggal 22 September 2020 adalah di Gudang TNT Area Cargo Bandara Soekarno Hatta Kota Tangerang.

1. Tapi mengapa dalam surat dakwaan yang dibuat JPU menegaskan, bahwa TKP adalah di rumah kost Jalan Raden Muchtar, Gang Akirohanda RT/RW 03/02 Desa Sindanglaya, Kec. Cimenyan Kab. Bandung?

2. Dalam Fakta persidangan terungkap, bahwa pemilik dan pemesan paket yang dikirim dari China adalah Naufal Royan (saat ini menjalani hukuman di LP Garut dalam perkara Narkoba). Apakah JPU sudah menerima Berkas Perkara Tersangka Naufal Royan? Mengingat Alma Fadilah yang jelas bukan pemilik paket sudah disidangkan?

3. Mengapa Berkas Perkara Zaenal Abidin, Alma Fadilah dan Naufal Royan dipisah dan dilakukan persidangan sendiri-sendiri?, padahal Laporan Polisinya adalah sama, yaitu Nomor : LP/149/K/IX/2020/Resta BSH tanggal 22 September 2020.

4. Apakah Kejaksaan Negeri Tangerang sudah memerima pelimpahan dari Polresta BSH dan sudah sejauh mana perkembangan Tersangka Zaenal Abidin dan Iqbal Abdul Luthfi, dalam perkara tertangkap meracik dan memiliki Narkoba di rumah kost Jalan Maelom Cileunyi  Kab. Bandung? (bukan perkara paket dari China).

Disayangkan. Hingga berita ini ditayangkan, Tri Hariyatun selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikonfirmasi JayantaraNews.com belum memberikan jawaban, atau mungkin bungkam?, Senin (1/6).

Sementara, Sarno selaku Penyidik dari Polresta BSH pun berupaya untuk mengagendakan pertemuan antara Tim JayantaraNews.com dengan Kasat Res Narkoba Polresta BSH. (Tim )

Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: