Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pendapat Pengamat Hukum Pemerintahan Tentang Terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nganjuk

Share it:



Oleh Pengamat Hukum Pemerintah : Prayogo Laksono,sh,mh,cli,cll


NGANJUK,suarakpkcyber.com- Sempat mengeluarkam Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk Nomor 140/53/411.010/2021 tentang Terjadinya Keadaan Luar Biasa Dalam Proses Pengangkatan Perangkat Desa Dan Tindak lanjutnya yang intinya menunda pelaksanaan tahapan penyaringan perangkat desa (Perades) se-Kabupaten Nganjuk.

Saat ini, kembali dinyatakan kalau pelaksanaan tahapan pengangkatan perades bisa dilanjutkan kembali. Sebagaimana surat yang dikeluarkan Sekda Kabupaten Nganjuk Nomor 140/1314/411.010/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa, pada Jumat, 21/05/2021. 

Pada surat tersebut juga mengacu pada surat Dirjen Bina Pemerintah Desa tertanggal 19/05/2021 Nomor 141/2356/BPD,  perihal tanggapan atas permohonan pertimbangan pelaksanaan pengangkatan perades yang intinya Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa memperbolehkan pelantikan Perades. 

"Kepada semua pihak untuk melaksanakan surat tersebut sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan dengan tetap mengedepankan kondusifitas dan keamanan di wilayah masing masing," kata Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

Sementara Prayogo Laksono pengamat hukum dan politik Menganalisa, dikeluarkannya surat petunjuk pelaksanaan yang di tandatangani oleh Sekda tersebut atas Dasar Surat Edaran Bupati sebelumnya dapat dianggap Menegaskan Surat Edaran Bupati Nomor 140/53/411.010/2021 tentang Terjadinya Keadaan Luar Biasa Dalam Proses Pengangkatan Perangkat Desa, dan hal ini menjadi Ambigu, Hal ini dapat diartikan antara kedua surat tersebut tidak dapat dipisahkan dan menjadi saling keterkaitan antara Surat Edaran Bupati dan Petunjuk Pelaksanaan yang ditanda tangani Sekda, meskipun hal ini dapat dianggap sebagai tindak lanjut surat edaran sebelumnya.

Dia Menyampaikan Jika Kedua Surat yang dikeluarkan tersebut dianggap Adanya Saling keterkaitan, juga terdapat adanya Perbedaan Pelaksanaan dan menurutnya dapat dianggap Ambigu, sekarang mari kita lihat bersama sebagaimana yang tertuang dalam Akhir Surat Edaran Bupati Nomor 140/53/411.010/2021  yang memerintahkan Untuk Menghentikan Pelaksanaan Kegiatan Pengangkatan Perangkat Desa karena disinyalir dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap tahapan Maupun hasil pelaksanaan, Dapat dianggap bersinggungan dengan surat yang dikeluarkan Setda Kabupaten Nganjuk Nomor 140/1314/411.010/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa tertuang pada angka 1 yang berbunyi bahwa dalam hal panitia pengawas telah mengkaji proses penjaringan dan penyaringan serta tidak terdapat masalah dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, maka panitia pengawas dapat melanjutkan proses penjaringan dan penyaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Sementara ketika ditanya soal tentang terdapat Klausa jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atas kebijakan Panitia Pengawas, Pihak tersebut dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dia menyatakan, Memang benar sebagaimana telah ditentukan dan diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi pada pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif” terlebih Keputusan Panitia Pengawas dan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa merupakan suatu penetapan tertulis yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang Menurut penjelasan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah merupakan Objek Sengketa bersifat Konkret, Individual dan Final, Konkret, artinya : objek yang diputuskan Kepala Desa itu tidak Abstrak tetapi berwujud tentu atau dapat ditentukan, sedangkan Individual Artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamamat maupun hal yang dituju, kemudian Final artinya Sudah Devinitife tidak memerlukan persetujuan dari atasan atau instansi lain dan Hal ini Merupakan Obyek Sengketa yang bisa diuji dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Namun disisi lain surat yang dikeluarkan Setda Kabupaten Nganjuk Nomor 140/1314/411.010/2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor 140/53/411.010/2021 .

Lagi – Lagi ini dapat dianggap Ambigu karena tidak mempunyai Kekuatan Keluar atau pihak lainya, Sebab pejabat yang menerbitkanya tidak memerlukan dasar Hukum yang mengikat dan semata – mata merupakan suatu peraturan kebijakan yang diterbitkan sendiri berdasarkan kebebasan atas kewenanganya sebagaimana Implementasi pelaksanaan Peraturan Perundangan.

Ketika ditanya apakah Pengangkatan Perangkat Desa atas dasar Perbup Nganjuk No 11 tahun 2021 dapat dilanjutkan Pelaksanaanya, dia menjelaskan meskipun terdapat Penafsiran Sepanjang belum ada Pencabutan maupun Pembatalan Perbup tersebut dianggap Sah, Namun kembali lagi tergantung penafsiran Masing – Masing dan Tentunya dengan segala Resikonya Karena Saat ini Perbup Tersebut dalam Status Quo atau Sengketa atau Masih dalam Uji Materi di Mahkamah Agung. (Tim)

Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: