PASURUAN,suarakpkcyber.com-kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H. Melakukan giat konferensi pers di depan mako polres Pasuruan dengan tersangka Manan p sum di dusun Jambean desa Ampelsari kecamatan Pasrepan kabupaten Pasuruan. Selasa (04/05/2021).
Kronologis diketahui bahwa pada hari Kamis 20 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB. Seorang tersangka pedagang sayur melakukan transaksi jual beli serbuk bahan peledak di Desa Kluwut Kecamatan Wonorejo yang biasanya dipakai untuk membuat mercon atau bondet dengan harga 1 kilonya Rp.250.000,- dan dijual dengan harga Rp.300.000,- Dan penjual atau pelaku yang pertama adalah orang yang tidak dikenal serta pembelian serbuk peledak ini, tidak dilengkapi surat izin yang sah.
Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira jam 16.00 WIB. Dirumahnya desa Ampelsari kecamatan Pasrepan.
Dengan demikian, tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU DRT Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun atau Seumur hidup.(Fatchur/Usj)
Post A Comment:
0 comments: