Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Polres Nganjuk Rilis 21 Tersangka Kasus Narkotika

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Selama bulan Romadhon 1442 H , antara bulan April sampai Mei 2021 , Polres Nganjuk berhasil mengungkap 17 kasus narkotika , dengan tersangka sebanyak 21 orang.

17 kasus ini terbagi menjadi 2 bagian , yaitu 12 kasus Narkoba atau shabu dengan 14 tersangka dan 5 kasus obat-obatan berbahaya atau yang biasa di sebut okerbaya dengan 5 orang sebagai tersangkanya.

Dalam pres rilis , Kapolres nganjuk AKBP Harviadi Agung Prathama , mengungkap barang bukti shabu seberat 10,65 gram dan 4.846 butir okerbaya jenis dobel L , serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.2.400.000,-.


Untuk para tersangka shabu , yang mayoritas adalah pengedar , di jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UUR I No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan pada tersangka okerbaya , di kenakan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres berharap , dari kasus² yang berhasil di ungkap ,  bisa memberikan pelajaran dan efek jera pada masyarakat bahwa kejahatan sekecil apapun ada konsekuensi hukumnya.


"Semoga bisa memberikan pelajaran dan efek jera pada masyarakat bahwa kejahatan atau tindakan pudana sekecil apapun ada konsekuensi hukum pada yang bersangkutan" Ungkap kapolres di halaman Mapolres Nganjuk. (Jum'at,21/5/2021)

Selain mengungkap kasus narkoba , Polres Nganjuk juga merilis kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan 6 tersangka, kasus jual beli bahan peledak atau petasan dengan 2 tersangka, dan kasus pengeroyokan yang sebagian tersangkanya tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. (sr)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: