![]() |
NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Selama bulan Romadhon 1442 H , antara bulan April sampai Mei 2021 , Polres Nganjuk berhasil mengungkap 17 kasus narkotika , dengan tersangka sebanyak 21 orang.
17 kasus ini terbagi menjadi 2 bagian , yaitu 12 kasus Narkoba atau shabu dengan 14 tersangka dan 5 kasus obat-obatan berbahaya atau yang biasa di sebut okerbaya dengan 5 orang sebagai tersangkanya.
Dalam pres rilis , Kapolres nganjuk AKBP Harviadi Agung Prathama , mengungkap barang bukti shabu seberat 10,65 gram dan 4.846 butir okerbaya jenis dobel L , serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.2.400.000,-.
![]() |
Untuk para tersangka shabu , yang mayoritas adalah pengedar , di jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UUR I No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan pada tersangka okerbaya , di kenakan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres berharap , dari kasus² yang berhasil di ungkap , bisa memberikan pelajaran dan efek jera pada masyarakat bahwa kejahatan sekecil apapun ada konsekuensi hukumnya.
![]() |
"Semoga bisa memberikan pelajaran dan efek jera pada masyarakat bahwa kejahatan atau tindakan pudana sekecil apapun ada konsekuensi hukum pada yang bersangkutan" Ungkap kapolres di halaman Mapolres Nganjuk. (Jum'at,21/5/2021)
Selain mengungkap kasus narkoba , Polres Nganjuk juga merilis kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan 6 tersangka, kasus jual beli bahan peledak atau petasan dengan 2 tersangka, dan kasus pengeroyokan yang sebagian tersangkanya tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. (sr)
Post A Comment:
0 comments: