NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Terlibat peredaran shabu , Tiga pria asal Kediri dibekuk Team Resmob Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk. Mereka adalah DAN (26) , NUR (33) dan SUH (23).
Awalnya Team Resmob membekuk DAN saat berada di kamar nomer 9 hotel shinta Kertosono sekitar pukul 23.00 WIB , Senin (17/5/2021).
Dari pria asal Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kediri itu didapati barang bukti shabu dengan berat 0,24 gram yang merupakan pesanan teman perempuannya dengan inisial N , warga Kertosono yang saat ini tengah di buru petugas.
"Shabu tersebut merupakan pesanan teman perempuannya yang berinisial N , alamat Kertosono, selain itu juga mengaku membeli narkotika jenis shabu dari temannya yang bernama NUR," ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto saat di hubungi lewat whatsapp, Rabu (19/5/2021).
Sejurus kemudian , petugas melakukan pengejaran terhadap NUR dan berhasil meringkus di kediamannya di Dusun Cabak, Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, Kediri . 12 klip plastik berisi shabu siap edar dengan total berat 3,59 gram disita sebagai barang bukti.
"Selain BB shabu , disita juga Uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 350.000,- dan sebuah HP Merk Xiaomi type Redmi 6A warna putih gold" Kata Iptu Supriyanto.
"Dari hasil interogasi, NUR mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari temannya yang berinisial SUH," imbuhnya.
Esok harinya , (Selasa,18/5/2021) petugas bergerak cepat membekuk SUH dirumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kediri. Petugas menemukan sebuah pipet kaca yang masih ada sisa shabu , sebuah plastik klip kecil, sebuah sedotan plastik warna putih yang diselotip warna hitam, sebuah korek api gas dan sebuah grenjeng rokok warna silver serta uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil penjualan dan sebuah HP merk OPPO tipe A53 yang digunakan sebagai alat komunikasi saat transaksi,
"Menurut pengakuan SUH, shabu yang dijual kepada NUR tersebut dididapat dengan cara membeli dari GONDRONG alamat Sidoarjo saat ini masih dalam pengembangan petugas," beber Kasubbag Humas.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit Idik 1 dan unit idik 2 Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya. (John)
Post A Comment:
0 comments: