SURABAYA.Suarakpkcyber.com - Dalam pengertian wakaf adalah seseorang yang mempunyai lahan tanah banyak dengan bertujuan untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya dalam kepentingannya guna keperluan ibadah kesejahteraan umum. Yang telah tercatat pada UU no 41 tahun 2004 dan
PP no 42 tahun 2006. Sedangkan orang yang mau mefakafkan bersyarat kan :
1.surat pernyataan berkaitan dengan pewakaf, mampu secara hukum, wakif mampu secara hukum, wakif merupakan pemilik harta secara penuh bisa dikata berakal dan berkecukupan.
Tetapi anehnya dalam pengurusan akte yang sudah di sondingan di KUA wonocolo surabaya tidak kelar kelar alias tidak akan pernah jadi atau selesai, kata kepala Kua wonocolo surabaya waktu di datangi wartawan suarakpkcyber pada hari Rabu 23 Juli 2021 mengapa demikian pertanyaan wartawan !!! Jawab beliaunya kepala KUA seseorang yang menjadi pewakaf nya adalah bukan orangnya. Lalu siapa yang mewakafkan dulu atau yang pertama tanya seorang wartawan? Telah di jawab dengan tegas pewakaf nya yang saya tanyakan pada tokoh dan penduduk asli sana yaitu dulu pewakaf nya adalah bapak khastahan, untung belum saya stempel dan saya tanda tangani akte tersebut pungkas kepala KUA Hadi.
Ternyata memang ada seseorang yang mau menghilangkan nama pewakaf pertama,hal ini ada dugaan kuat bahwa orang tersebut yang berinisial (K) abal abal dan ingin memilikinya sendiri konon kata dari warga
yang bisa dipercaya dan tidak mau di sebut namanya. Jadi secara informasi banyak orang bapak khastahan almarhum adalah pemberi wakaf malah dihilangkan namanya. Langgar wakaf tersebut sekarang di beri nama langgar wakof al -khodir . Yang beralamatkan di Jemur Ngawinan Kec. Wonocolo Surabaya. (Na2ng)
Post A Comment:
0 comments: