NGANJUK, Suarakpkcyber.com-Kasus pasutri tuna netra yang telah viral, akibat aset Miliknya di kuasai dan di jual oleh oknum pengacara AM.
Pada hari Selasa tanggal 29/6/2021 pukul 13.30 kasus pasutri ini telah di limpahkan ke kejaksaan negeri Nganjuk.
Saat di konfirmasi oleh suarakpkcyber kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus pasangan pasutri tuna netra telah kami limpahkan ke kejaksaan dan telah turun P21.
" Dalam kasus ini untuk pengembangan kemungkinan akan adanya tersangka baru yang turut membantu dalam perkara ini belum dapat kami pastikan," ungkap kasat.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk DIKCY ANDI FIRMANSYAH.SH menjelaskan bahwa memang benar kasus pasutri tuna netral telah di limpahkan ke kejaksaan . Oknum pengacara AM kami tahan di Rutan kelas 2 Nganjuk, penahan ini beserta barang bukti yang di serahkan berupa dokumen-dokumen sertifat penting dan sejumlah uang sebesar Rp 205.000.000,- penahanan ini dilakukan agar tsk tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Penahanan tersangka Am ini akan dilakukan selama 20 hari terhitung dari tanggal 29/6/2021.
" Sedangkan untuk penetapan tersangka lain yang turut membantu menunggu hasil persidangan nanti ,begitu pula masalah ganti rugi terhadap aset pasutri semuanya menunggu dari hasil persidangan," ungkapnya.(sr/Tim)
Post A Comment:
0 comments: