Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Alumni FHUA Mempertimbangkan Untuk Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Terkait Pencalonan Khofifah

Share it:


SURABAYA,suarakpkcyber.com-Ketua IKA FH Unair Jabodetabek Didik S Setyadi mengatakan bahwa ada desakan dari kawan-kawan alumni FH untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan mengingat surat Pernyataan Sikap dan Permintaan Pertanggung Jawaban yang sudah dikirimkan oleh Alumni FH UA Jabodetabek pada tanggal 20 Juni 2021 hingga saat ini belum ditanggapi oleh Pengurus IKA Komisariat Fakultas Hukum.

"Sebagai orang hukum saya kira jalur hukum itu bagus dan patut untuk ditempuh bila jalur lain dianggap tidak bisa lagi dipakai untuk menyelesaikan masalah....he he" jawabnya sambil tertawa ketika ditanya tentang kemungkinan Alumni FH mengajukan kasus ini ke Pengadilan.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya bahwa IKA FH Jabodetabek pernah memprotes keras IKA Komisariat FH yg dinilai "slinthutan". Tak hanya itu IKA FH Jabodetabek juga mengirimkan surat Pernyataan Sikap dan Permintaan Pertanggung Jawaban kepada Pengurus IKA Komosariat FH untuk :

1. Membatalkan rekomendasi pencalonan (Khofifah cat.red)

2. Membatalkan penugasan utusan dalam Komisariat FH dalam Kongres

3. Membuat pertanggung jawaban Pengurus terhadap Pelaksanaan AD / ART sejak menjabat Pengurus hingga saat ini

4.Tidak membuat keputusan apapun sampai pertanggung jawaban pengurus dilaksanakan

Dalam surat yg ditandatangi oleh Didik dan Sekretaris Iwan Sunaryoso pada tanggal 20 Juni 2021 tersebut IKA FH Jabodetabek juga mempertanyakan bukti-bukti bahwa Pengurus IKA Komisariat FH telah melaksanakan AD/ART secara konsekuen antara lain:

a. Apakah pengurus melaksanakan Pasal 9 huruf c dan d ? Apakah mereka pernah melakukan kegiatan yang menunjang keperluan alumnus?  Bila pernah kegiatannya apa saja dan kapan dilakukan ?

b. Apakah melaksanakan Pasal 22 huruf d ? Yaitu terkait dengan usaha pengembangan organisasi dan almater. Apa wujudnya ?

c. Yang paling fatal adalah Pasal 4 ART yaitu soal Hak Anggota mengajukan pendapat dan saran. IKA FH Jabodetabek sudah mengumpulkan suara dari 700 lebih alumni yang mendukung Abdul Kadir Jailani alumnus FH sendiri untuk menjadi Calon Ketua Alumni, Pengurus IKA Komisariat FH malah mengajukan Khofifah.

"Kurang apa lagi pelanggaran yang mereka lakukan terhadap AD / ART ?" Tegas Didik.

Sebaliknya Didik memaparkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan IKA FH Jabodetabek selama ini, antara lain:

a. Kegiatan memprakarsai Gerakan Sejuta Hand Sanitizer

b. Kegiatan Olah Raga dan Seni Budaya di Kalangan Alumni

c. Kegiatan Kajian-kajian Ilmiah kerjasama Alumni dan Kampus

d. Kegiatan mendukung penyiapan lulusan memasuki dunia kerja 

Semua kegiatan-kegiatan tersebut ditunjukkan bukti-bukti fotonya dengan keterlibatan Dekan Fakultas Hukum Unair secara aktif  dalam kegiatan-kegiatan tersebut.

"Kalau sudah seperti ini adakah jalur lain yang bisa ditempuh selain menegakkan konstitusi organisasi ? (baca AD / ART).(tim)

Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: