PASURUAN.Suarakpkcyber.com - Aktivis Peduli Pasuruan (APP) merupakan gabungan dari beberapa LSM yaitu LSM LIRA Kabupaten Pasuruan, LSM WALISAKTI, LSM KIPPAS, LSM JIMAT, dan LSM AMPPAS. Yang mana kali ini mengadakan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan sekaligus menghadirkan Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV dalam rangka terkait problem PILKADES SERENTAK dan problem POKIR (Pokok-pokok pikiran) DPRD Kabupaten Pasuruan. Audiensi tersebut dimulai pukul 10.00 tepatnya di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Rabu (09/06/2021)
Tetapi sayangnya di dalam audiensi tersebut Komisi I tidak bisa hadir, karena terkait dengan pembahasan Perda harusnya Komisi I wajib hadir. Mengapa ada perubahan umur untuk pencalonan kepala desa yaitu umur 20 tahun sampai umur 42 tahun. Juga adanya penghapusan tes akademis di proses Pilkades yang di nilai kurang terbuka ke publik.
"Kita kecewa Komisi I tidak hadir saat ini padahal di diskusi lewat sosmed beliau yang mengundang kita untuk hearing. Yang kita sampaikan ini ada 2 hal yaitu masalah Perda Pilkades Serentak dan Pokir karena ini penting. Masyarakat Kabupaten Pasuruan banyak yang kecewa karena besok sudah pencanangan tanggal 10 Juni 2021 dimulailah tahapan Pilkades dan tanggal 3 November 2021 sudah Pilkades Serentak. Tetapi mengapa Komisi I memaksakan kehendak untuk di rubah Perda nomor 6 tahun 2015 ini. Contoh umur mengapa pembatasan minimal umur 20 tahun dan maksimal umur 42 tahun, Kajian dari mana ini ?". Tegas Ayik Suhaya,SH selaku Ketua LSM LIRA Kabupaten Pasuruan.
"Dengan dilaksanakan tes akademis kita bisa menghasilkan calon kades yang ber SDM tinggi, kalau tes tersebut di hapus maka ini bentuk kemunduran yang sengaja di ciptakan pemerintah atau DPRD". Ujar Maulana,SH selaku ketua LSM KIPPAS.
Audiensi tersebut berjalan kurang lebih 1 jam namun belum membuahkan hasil, rencananya pimpinan dewan akan menjadwalkan ulang minggu depan,pungkasnya (Usj/AN)
Post A Comment:
0 comments: