NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Sebuah bangunan (gedung) harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan tersebut , sebagaimana diatur dalam pasal 7 dan 8 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sehubungan dengan hal di atas , PT SAI yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gondang , Nganjuk diduga belum mengantongi izin tersebut.
Untuk membuktikan hal tersebut , Arif R ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dadung Dharmasila mencoba menelusuri dugaan tersebut.
Selasa (8/6/2021) pria yang akrab dipanggil Awik menemui Mr. Kiem , penanggung jawab proyek PT SAI Gondang. "Pihak pabrik tidak dapat menunjukkan dokumen fisik IMB" ujar Awik.
Tidak puas dengan jawaban tersebut , Awik pun mengkonfirmasikan perihal tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk di Jalan Dermojoyo , Kamis (10/6/2021).
"Dari pihak perizinan juga belum bisa menunjukan fisik dari IMB yang di maksud , karena yang ditunjukan masih berupa berkas pengajuan atau diduga masih dalam tahap proses pengajuan." Katanya kepada media , Jum'at (11/6/2021).
"Dugaan saya , berkas dengan NOMOR: 503.640/90/411.308/2021 ini adalah nomor pendaftaran , seharusnya kalau memang IMB sudah ada , yang ditunjukkan adalah sebuah berkas yang mirip kayak sertifikat gitu , bukan bendel berkas seperti itu" Imbuhnya.
Merasa janggal dengan hal tersebut, Rencananya team LSM Dadung Dharmasila akan mengirimkan surat pengaduan ke Satpol PP tembusan Polres Nganjuk dan Kejaksaan agar cepat di tindak lanjuti sesuai kewenangannya.
"Dengan ini , saya menyayangkan informasi yang dikatakan dua oknum Kepala Desa di Loceret dan Gondang terkait IMB PT SAI , informasinya palsu menurut saya. Faktanya mereka memang tidak bisa menunjukkan bentuk fisik IMB nya ," Pungkas Arif. (Team)
Post A Comment:
0 comments: