NGANJUK.suarakpkcyber.com - Kepergok menjarah kayu jati milik Perhutani , dua warga Desa Sumbermiri Kecamatan Lengkong digelandang ke Polres Nganjuk untuk diproses hukum, Selasa (22/6/2021) pukul 20.00 wib.
Keduanya adalah SPR (46) dan BGS (25) ditangkap petugas Polhutmob di kawasan hutan petak 134 D-3 RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang saat mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan .
"TKP nya masuk kawasan Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong, saat ditangkap , masing-masing keduanya mengangkut 7 batang kayu jati berbentuk bulat dengan berbagai ukuran dengan sepeda motor tanpa plat nomor" Ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi Kamis (24/6/2021).
Saat ini, dua pria penjarah hutan itu ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. "Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana illegal logging" lanjut Iptu Supriyanto.
"Dua sepeda motor jenis Suzuki Thunder dan TRS juga 14 batang kayu jati gelondongan di amankan di Polres" Pungkasnya. (John)
Post A Comment:
0 comments: