NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dua pria yang terlibat peredaran shabu dibekuk Resmob Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk , Senin (21/6/2021).
Awalnya , Berkat informasi dari masyarakat , petugas berhasil menangkap tersangka inisial NSR di depan Alfamart jln. Imam Bonjol , Payaman , Nganjuk sekitar pukul 01.45 WIB. Selain Hp , sebuah plastik berisi serbuk crystal putih seberat 0,24 gram yang dibungkus tisu dalam bekas bungkus rokok disita petugas.
Saat di interogasi , pria 19 tahun yang diduga pengedar shabu asal kecamatan Sawahan ini mengaku barang tersebut dibelinya dari seseorang yang berinisial IS dan akan di antar ke kedua temannya. Saat ini kedua pemesan tersebut tengah diburu pihak kepolisian.
"Selanjutnya unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap IS dirumahnya Desa Mlilir Kecamatan Berbek, Nganjuk" Kata Iptu Supriyanto , Kasubbag Humas Polres Nganjuk ketika dikonfirmasi Kamis (24/6/2021).
Setelah diamankan , pria berusia 25 tahun itu kedapatan 2 bungkus shabu dengan berat masing-masing 0,21 gram. Beberapa alat hisap dan sejumlah uang tunai hasil penjualan disita sebagai barang bukti.
"Selain shabu , kita amankan juga bukti transfer sebesar 900 ribu dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- , Sebuah HP dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna merah hitam sebaga alat transaksi" Lanjut Iptu Supri.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit I dan Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya.
Dengan modus peredaran diranjau di titik lokasi yang sudah disepakati , tersangka IS mendapatkan suplay barang haram tersebut dari seseorang asal Sidoarjo , yang saat ini juga diburu Satresnarkoba. (John)
Post A Comment:
0 comments: