Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Mantan Lurah Warujayeng Ditahan Kejari Nganjuk, Diduga Terlibat Korupsi Pungutan Biaya PTSL

Share it:


NGANJUK, suarakpkcyber.com - Terlibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan biaya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap) tahun 2020 , Mantan Lurah Warujayeng Kecamatan Tanjungnom berinisial H ditahan Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jumat (25/6/2021).

Selain H, pada hari yang sama Kejari juga menahan Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng yang berinisal HM, keduanya dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 Juni 2021 sampai dengan 14 Juli 2021.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan oleh tim penyidik dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan.

Keduanya disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut ketua tim penyidik pada kasus ini , Andie W, SH, MH , modus yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan pungutan biaya PTSL tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Dugaan korupsi itu dilakukan kedua tersangka dalam kurun waktu antara bulan April 2020 sampai dengan 15 Desember 2020, sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp 1.412.000.000,” Kata Andie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/6/2021), dikutip dari media (sr)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: