PASURUAN.suarakpkcyber.com - Dilansir dari media online Pasuruan bahwa akibat tak punya pekerjaan tetap, membuat Samsul Huda, 41, berbuat nekat. Betapa tidak, ia berani melanggar hukum, demi bisa mendapatkan rupiah. Akibatnya, lelaki asal Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ini, dijebloskan ke tahanan. Samsul juga tak berkutik dan hanya bisa pasrah saat dikeler petugas. Apalagi dia membawa cukup banyak yaitu 26 gram sabu-sabu (SS). Dengan barang bukti yang diperoleh polisi, Samsul diduga pengedar kelas kakap. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes menguraikan, tersangka digiring ke tahanan, sejak Kamis (20/5). Itu setelah anggota Satresnakoba Polres Pasuruan, memergokinya membawa serbuk putih haram. Sejatinya saat itu Samsul hendak mengantar barang haram tersebut, tapi ia keburu diburu. Bukan orang yang diharapkan dating, malah polisi yang kemudian melakukan penyergapan. “Kami menangkapnya sekitar pukul 09.00,” kata Dom-sapaannya-.
Dom menambahkan, tersangka ditangkap saat berada di tepi jalan Kalitengah, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Saat itu, ia sedang menunggui pemesan barang.“Rencana itu (transaksi, Red), kami dengar. Sehingga, langsung melakukan pengembangan dan penangkapan,” jelasnya.
Saat ditangkap, empat kantong plastik berisi 26,84 gram sabu-sabu ditemukan. Petugas juga mengamankan timbangan elektrik. Serta tiga handphone yang biasa digunakannya untuk bertransaksi. Karena ulahnya itu, ia dijerat pasal 114 jo 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam hukuman 10 tahun penjara.
Dalam waktu berbeda, Senin 07-06-2021 Luluk, warga Driyorejo Gresik, adalah istri dari Samsul Huda. Setelah bertemu sebentar untuk mengunjungi suaminya yang ditahan Mapolres Pasuruan di Bangil, tanpa sengaja bertemu dengan awak media dan menjelaskan,” Saya barusan mengunjungi Samsul Huda suami saya dan hanya bertemu satu menit saja.” Jelasnya dengan sedih.
“Kasihan suami saya karena hanya disuruh oleh Bli, ( sebutan Luluk kepada Sdr Komang Napi narkoba yang masih mendekan di LP Porong ) dan suami saya tadi pesan kepada saya agar menghubungi Bli dan agar Bli bisa membantu suami saya untuk bisa merubah pasal, karena bila pasalnya tidak dirubah maka hukumannya akan berat. Tambahnya.
Sambil menangis Luluk yang didampingi adiknya menceritakan,” Saya yakin bahwa suami saya disuruh oleh Bli dan saya yakin bahwa sabu sabu yang diantar suami saya adalah milik Bli ( Komang / red ) karena pada saat suami saya ditangkap polisi, saat itu Bli sempat telpon saya dan mengatakan bahwa Bli merasa gak enak pikirannya dan Bli menyuruh saya untuk membuang sabu sabu yang tersisa yaitu seberat kurang lebih 1.9 gram dan akhirnya saya pemdam ditanah dan saya tutupi genteng.” Tutupnya.
Pada Sabtu 12-06-2021, awak media berusaha untuk menemui Komang yang merupakan napi kasus narkoba di LP Porong. Beberapa petugas LP Porong membenarkan bahwa benar ada napi narkoba bernama Komang dan petugas menjanjikan untuk bertemu kepala LP dulu pada hari Senin dan bisa dipertemukan dengan Komang pada hari Selasa dan Kamis. BERSAMBUNG…. ( AN/tim )
Post A Comment:
0 comments: