SORONG.Suarakpkcyber.com - KPK diwakili Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria melakukan rapat koordinasi terkait aset bersama perwakilan ATR/BPN & Kejaksaan Negeri Sorong di Kantor Walikota Sorong. Selasa (11/06/2021). Sengketa aset berkepanjangan berpotensi moral hazard yang sebabkan hilangnya aset. Sehingga tujuan melayani masyarakat tidak tercapai.
“Secara Undang-undang harusnya masalah aset pemekaran selesai maksimal 5 tahun. Dari segi hukum sudah memadai. Ini hanya masalah warisan saja. Sebaiknya diserahkan sehingga bisa memaksimalkan Kota Sorong demi keseimbangan & kebersamaan,” ujar Walikota Sorong Lambert.
KPK merekomendasikan beberapa rencana aksi tindak lanjut. Pertama, agar Walikota mengadakan pertemuan dengan Bupati untuk bahas masalah aset pemekaran ini mengingat selama ini belum pernah dilakukan. Kedua, beberapa aset sudah disepakati dalam rapat, Pemkab Sorong mulai menyiapkan SK penyerahannya.(Z/dedy)
Post A Comment:
0 comments: