Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

SAH..!!! Inilah Sertifikat Kompetensi Wartawan Yang Benar

Share it:


JAKARTA,suarakpkcyber.com- Perjuangan dua tokoh pers nasional Heintje G. Mandagie dari organisasi profesi wartawan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Wilson Lalengke dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) patut diacungkan jempol. 

Sebab, atas perjuangan mereka, terungkap kalau Sertifikat Kompetensi Wartawan yang benar dan sah adalah sertifikat yang berlogo Lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila.

Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPWI dalam rilisnya yang diterima media, Senin (14/06/2021) malam, mengingatkan seluruh anggota PPWI tidak mudah diperdaya lembaga partikelir mana pun untuk melakukan sertifikasi kompetensi wartawan. 


"Lembaga partikelir itu tidak berwewenang melakukan uji kompetensi wartawan", tandas Lalengke.

Lalengke menjelaskan, lembaga partikelir itu logonya bukan Lambang Negara Republik Indonesia Garuda Pancasila. Dengan demikian,  lembaga partikelir tersebut tidak dibenarkan untuk melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).   

Sebaliknya, menurut Lalengke, UKW hanya bisa dilakukan oleh lembaga negara yang sah yang dibuktikan dengan logo lembaga yang benar dan sah pula, yakni Lambang Negara Republik Indonesia: Garuda Pancasila. 

"UKW yang benar dan sah itu diselenggarakan lembaga negara yang benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkannya pun sah, diakui secara nasional dan internasional", ungkap Lalengke. 

Lalengke menegaskan, bila lembaga sertifikasi kompetensi itu adalah lembaga partikelir, sudah pasti  sertifikat yang diterbitkannya adalah sertifikat partikelir. 

Sebab, sertifikat model itu hanya berlaku di internal lembaganya saja, dan tidak berlaku secara nasional. 

"Kalau sertifikatnya tidak berlaku secara nasional, apalagi berlaku secara internasional. Itu namanya sertifikat abal-abal", tandas Lalengke. 

Atas dasar itu, Lalengke meminta Pemerintah Daerah jangan menggunakan uang negara untuk membiayai kegiatan sertifikasi dan penerbitan sertifikat model partikelir atau sertifikat abal-abal. 

Penegasan Lalengke ini disampaikan menyusul terbitnya Sertifikat Kompetensi milik Heintje G. Mandagie. Sertifikat tersebut dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Berbekal sertifikat ini, Heintje dinyatakan kompeten di bidang Asesmen/Uji Kompetensi dengan Kualifikasi/Kompetensi: Asesor Kompetensi. 

Heintje sendiri saat ini adalah Ketua Umum SPRI sekaligus pimpinan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. Dia adalah tokoh pers muda Indonesia yang terus berjuang dan memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia. 

"Jadi, lembaga yang benar, sah dan berwewenang melakukan uji kompetensi adalah BNSP, bukan lembaga partikelir atau lembaga abal-abal", demikian Lalengke.

Editor: Cyriakus Kiik

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: