Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Tidak Mengantongi Izin, Eksploitasi Tambang Emas Pt. Kencana Bumi Utama Di Desa Boke Sape Terancam Dihentikan

Share it:


BIMA NTB,suarakpkcyber.com - Masyarakat Desa Boke Kecamatan Sape Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, saat ini resah dengan keberadaan PT. Kencana Bumi Utama (KBU) yang melakukan eksploitasi tambang emas, pasalnya kehadiran PT. KBU  menutup ruang bagi masyarakat dalam mencari rezeki untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Selain itu, keberadaan PT. KBU yang dinilai tidak mengantongi izin resmi untuk eksplorasi dan eksploitasi akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dari limbah yang dihasilkan. belum lagi mata pencaharian masyarakat yang selama ini mengais rezeki dari hasil galian manual di lokasi tersebut, sekarang sudah tidak bisa lagi. 


Kepala Desa Boke, Rosmansyir, ST membenarkan jika kehadiran PT. KBU tidak bisa diterima oleh masyarakat Desa Boke. pasalnya PT. tersebut tidak memiliki izin resmi, dan saya selaku Kepala Desa Boke menganggap itu bukan PT resmi. 

Kades juga secara tegas bahwa Tong yang digunakan oleh PT tersebut untuk pengolahan limbah, agar sesegera mungkin dicabut dari lokasi tersebut. Karena akan memberikan dampak negatif dan berdampak pada hasil pertanian, perkebunan, peternakan dan ekosistem lingkungan itu sendiri. Untuk itu sesuai musyawarah Desa memutuskan agar tong tersebut secepatnya diturunkan., tegas Kades. 


Kades Rosmansyir, ST juga menyinggung keterlibatan pihak keamanan dari Brimob agar tidak terlalu mengintervensi terlalu jauh dalam aktifitas eksploitasi tambang emas PT. Kencana Bumi Utama, pasalnya PT tersebut juga kami anggap belum resmi karena tidak mengantongi izin resmi, tegas Kades.  

Ia juga membeberkan bahwa pengelolaan tambang emas oleh Perusahaan, memang harus memiliki ijin resmi, antara lain Izin Usaha Pertambangan, izin eksplorasi dan eksploitasi, izin produksi, AMDAL, termasuk izin dari Bupati dan Pemerintah setempat, beber Kades. 


Sementara itu masyarakat setempat juga mengaku keberatan dengan kehadiran PT yang nota Bene ingin menguasai wilayah mereka sendiri, kami sekarang tidak punya mata pencaharian akibat kehadiran PT tersebut. Dan PT tersebut menyabotase wilayah kami, ungkap warga. (TIM MIO)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: