NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Warga Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon berinisial SKW , digelandang ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk disidik atas kepemilikan 0,81 gram narkoba jenis shabu. Rabu (16/6/2021).
Pria 49 tahun ini tertangkap Satuan Reserse Narkoba di Jalan Kusuma Bangsa Desa Pelem , Kertosono . Dirinya tak bisa mengelak saat shabu di genggaman tangan kanannya disita petugas.
Saat di tangkap ditepi jalan utara traffic light Kertosono sekitar pukul 00.10 WIB , pria paruh baya itu mengakui barang haram tersebut adalah pesanan dua orang temannya yang tinggal di daerah Jatikalen dan Kertosono. Saat ini keduanya di tetapkan polisi sebagai DPO.
Selain shabu , sepeda motor Beat dan HP yang di gunakan sebagai alat transaksi juga ikut disita. Kepada petugas , SKW mengatakan bahwa barang itu dibeli dari temannya yang berada di wilayah Krian, Sidoarjo , modus transaksinya dengan cara di ranjau di suatu tempat yang sudah disepakati mereka.
"Penangkapan yang bersangkutan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah Kertosono," kata Iptu Supriyanto , Kasubbag Humas Polres Nganjuk saat di konfirmasi, Rabu (16/6/2021) Sore hari.
Lebih lanjut , Iptu Supriyanto mengatakan bahwa saat ini unit Resmob Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang tersebut , yang nama dan alamatnya sudah dikantongi petugas.
"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya . (John)
Post A Comment:
0 comments: