LUMAJANG,suarakpkcyber.com-Perkara Cessie yang sedang dijalani pengusaha mie asal Lumajang, Alwan Noertjahjo, di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Senin (22/06/2021, ia optimis menang.
Ari Susilowati Kartika Sari, selaku kuasa hukum dari Alwan Noertjahjo menyampaikan bahwa, diduga banyak kejanggalan alat bukti yang disampaikan terlawan.
Kepada awak media, Tika (Panggilan) mengatakan pada saat memeriksa hasil Inzage, atau pemeriksaan alat bukti di PN Lumajang, Senin 14 Juni 2021.
"Saya sampaikan hasil Inzage dalam perkara 01 perlawanan di PN Lumajang, memang kami temukan beberapa banyak kejanggalan dalam alat bukti tersebut," Kata Ari Susilowati Kartika Sari.
Tika mengungkapkan bahwa, didalam perjanjian kredit nomor 084 tahun 2008, jumlah hutang paling utama dimana terkait fasilitas kredit yang diterima Alwan Noertjahjo selaku debitur, sedangkan krediturnya adalah PT bank Lippo dan merger menjadi PT CIMB Niaga, total hutang yang pasti dalam perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok adalah Rp 7.544.000.000.
Menurut Tika, ini sangat conform dengan bukti daripada terlawan. Tapi menjadi permasalahan ini dalam perjanjian kredit 7 Miliar didalam hak tanggungan, yang merupakan asesor ataupun perjanjian tambahan atas anggunan.
"yang dijadikan jaminan hutang mengalami kenaikan tanpa alasan, karena dalam hal ini jumlah hak tanggunggan menjadi Rp 11.525.000.000," Ujar Tika.
Menurut Advokat Muda ini, harusnya pembayaran hutang sesuai dengan perjanjian kredit.
"Hak tanggungan dan hak fidusia memberikan posisi yang diistimewakan bagi si kreditur. Pak Alwan harus membayar hak tanggungan, ini dasarnya apa? Didalam perjanjian kredit juga dikatakan kalau ada perubahan terkait daripada bunga atau lain-lain itu harus dicantumkan dalam perjanjian kredit," Jelasnya.
Dari alat bukti yang sudah diperiksa, Tika mengatakan juga pada akte Fidusia tertera bahwa Alwan Noertjahjo memberikan Fidusia ke Bank CIMB Niaga adalah sesuatu yang tidak benar.
"Itu Quod Non artinya tidak pernah terjadi. Notaris tidak pernah membuat surat pernyataan sebagai dasar bagi perubahan pencatatan yang akan dituangkan dalam akte fidusia," Ungkap Tika.
Jadi jika melakukan perubahan otomatis harus ada pencatatan itu, dengan adanya pencatatan itu maka akte baru punya hak spesial untuk melelang bagi kreditur yang memiliki hak tanggungan. Pemberi hak tanggungan adalah Bapak Alwan," Bebernya.
Selanjutnya, dalam risalah lelang, menurut Tika, terang dan jelas bahwa ada perbuatan melawan hukum, dimana Bank menjual anggunan berdasarkan penjualan lelang secara Parate Eksekusi.
"Eksekusi yang diajukan harus diputuskan dulu pihak bapak Alwan bersalah, tapi tetap harus melibatkan bapak Alwan dalam pembuatan akte Cessie, hak tanggungan dan lelang. Selama ini bapak Alwan gak pernah dilibatkan, termasuk 11 akte yang sudah di lelang juga," Tutupnya.
Terpisah soal pengalihan Cessie menurut pakar hukum, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Mohammad Isrok, SH., CN., MH, bilamana nasabah tidak bisa membayar hutang dan dialihkan ke pihak ketiga, diperbolehkan asal di ketahui oleh pihak debitur nasabah tersebut.
“Kalau setahu saya cessie itu pengalihan piutang atas nama. Prinsip dasarnya adalah hubungan kontraktual diantara pihak yang terkait, dalam hal ini kreditur lama, kreditur baru dan debitur. Jadi, jika salah satu pihak tersebut tidak memberikan persetujuan, maka pihak tersebut tidak terikat pada cessie tersebut,” Urai Pakar hukum.
Isrok menambahkan, pemohon lelang dalam hal ini harusnya Bank yang bersangkutan, karena terkait dengan jumlah hutang yang harus dibayar dan berapa hasil lelang yang harus dikembalikan (atau masih terutang), Itu logikanya, tidak bisa dicessiekan,” Pungkasnya. (T-Y).
Post A Comment:
0 comments: