NGANJUK.Suarakpkcyer.com - Bak pulang kampung , Setelah ditahan sekitar tiga bulan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat beserta 6 tersangka kasus suap jual beli jabatan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (8/7/2021) sore hari.
Dengan pengawalan ketat dari penyidik Bareskrim Polri, Kejati Jatim, Kejagung dan Brimob bersenjata lengkap, Novi cs tiba di Kejari Nganjuk sekitar pukul 16.00 WIB dengan bus milik kepolisian.
"Kami telah menerima pelimpahan perkara tahap II atau P21 berupa tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri dan Kejagung RI. Malam ini juga kami lakukan penahanan terhadap tujuh tersangka di Rutan Polres Nganjuk," Ungkap Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, kepada media.
Selama 3 jam, mereka menjalani pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk, sebelum akhirnya dibawa ke tahanan Polres Nganjuk.
Lebih lanjut Nhopy menjelaskan alasan penahanan mereka di Polres Nganjuk karena Rutan Klas II-B Nganjuk sementara waktu tidak bisa menerima tahanan baru selama masa PPKM darurat.
Sebelum ditahan, Novi cs sempat menjalani tes swab antigen. Hasilnya, semuanya dinyatakan negatif Covid-19. Novi enggan bicara banyak saat dikonfirmasi , ia hanya menyapa awak media dengan melambaikan tangan saat masuk ke dalam bus.
"Halo semua. Saya baik-baik saja. Baik-baik saja," Sapanya
Dengan pelimpahan P21 ini, secepatnya persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini, pihak Kejari Nganjuk tengah mempersiapkan berkas dakwaan untuk para tersangka.
"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Secepatnya. Saat ini kami di kejaksaan sedang mempersiapkan berkas dakwaan untuk para tersangka," Jelas Nophy.
Seperti diketahui, Novi ditahan perkara kasus suap jual beli jabatan bersama 5 camat dan 1 orang ajudan Bupati yakni, Camat Pace, Dupriono ; mantan Camat Tanjungnaom sekaligus Plt Camat Sukomoro, Edie Srijanto ; mantan Camat Berbek, Haryanto ; mantan Camat Loceret, Bambang Subagio ; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo dan bekas Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.
Kelima Camat tersebut dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Novi dan Ajudannya disangkakan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: