PASURUAN.Suarakpkcyber.com - Terkait padat karya program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI) balai besar wilayah sungai brantas Desa Carat Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2021 yang sedang ramai di publikasikan di media online Pasuruan yang diduga ada penyimpangan dalam bangunan pondasi tersebut. Pasalnya pembangunan tersebut memang dalam proses pengerjaan yang dimulai pada tanggal 30 April 2021 sampai 18 Agustus 2021 dengan waktu pelaksanaan 110 hari dengan nilai perjanjian kerjasama Rp. 195.000.000,- dan bersumber dari dana APBN, Kamis (15/07/2021)
Dengan beredarnya berita yang menyebar luas, awak media suarakpkcyber menulusuri guna mencari data valid dan menemui Kepala Desa Carat Edi Santoso untuk menjelaskan detail proyek atau program pembangunan irigasi yang diduga ada penyimpangan tersebut. "Pembangunan tersebut saya serahkan kepada (HIPPA) Himpunan Petani Pemakai Air karena mereka sanggup mengerjakan. Dan kita pun baru kali ini menerima anggaran dari pusat, kita juga semaksimal mungkin dalam waktu pengerjaan dikarenakan anggaran untuk Desa Carat urutan yang terakhir dan kita mengebut pengerjaan" Ujar Edi Santoso selaku Kepala Desa Carat
Berita yang beredar tentang diduga ada penyimpangan tersebut ternyata ada unsur sepele dari oknum LSM yang sengaja memberitakan hal tersebut. "Memang dulu dia (Oknum LSM) ingin sekali terlibat dalam pembangunan ini dan akan tetapi ingin menjadi pengawas dengan jam kerja 2jam setelah itu pergi. Sedangkan program pembangunan irigasi ini sudah ada yang mengawasi dari Dinas PUPR serta Kasun setiap hari mengawasi pelaksanaan program pembangunan irigasi tersebut" ungkap salah satu perangkat desa yang tak mau di sebutkan namanya.
Dari hasil investigasi awak media suarakpkcyber sangat jelas memang bangunan yang sedang ramai di beritakan tersebut adalah bangunan yang belum selesai dan masih dalam tahap pengerjaan untuk di plester, dan program pembangunan irigasi melalui HIPPA tersebut berjalan -+ 70%. Dan bangunan yang sudah di plester sudah mencapai 25%. (Usj/AN)
Post A Comment:
0 comments: