JAKARTA.Suarakpkcyber.com – Sehubungan dengan ditetapkannya Inpres No. 2 Tahun 2020 Kami Menyambut Gembira Inpres Ini , Karena Melalui Inpres No. 2 Tahun 2020 memungkinkan secara Masiv seluruh elemen Bangsa untuk bersama-sama, saling dukung mendukung memberantas Bahaya Laten yang bernama Narkoba, Yang sanggup menghancurkan masa depan Generasi Muda Bangsa Tercinta. Bersama ini Presidium BPH Dewan Pimpinan Pusat , DPW dan DPD GIAN di Seluruh Indonesia, menghaturkan Banyak Terimakasih Kepada Bapak Presiden Yang Telah Menetapkan Inpres No. 2 TAHUN 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Selasa (06/07/2021).
Dewan Pimpinan Pusat GIAN bersama BPH DPW / DPD Di Seluruh Nusantara , Siap Menjadi Garda Terdepan Sebagai Pelopor Aksi Nasional P4GN. Disaat Momentum Hani 2021 satu bulan Yang Sama Hari Jadi Pancasila dan Kami Merayakan Milad Ke-4 GIAN bahkan Kami Deklarasikan Mendukung Dan Kawal Inpres No 2 Tahun 2020, Dengan Piagam Pakta Integritas Pelopor Aksi Nasional P4GN. Kita Dicederai dengan Peristiwa Keputusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung dan Banten Yang Merugikan Masyarkat dengan Keputusannya Yang Bertentangan dengan Azaz Humanity, prinsip prinsip Etika Sebuah Keputusan Pengadilan Yang Masih Berpihak Kepada Bandar Narkoba dan atau Jaringan Di Dalamnya.
Ketua Umum Gerakan Indonesia Anti Narkotika , Menyesalkan Keputusan Banding Terpidana SABU Jaringan International seberat 402 Kg. Pengadilan Tinggi Bandung, Dan Terpidana di tempat Terpisah, Pengadilan Tinggi Banten, menganulir hukuman Mati terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun Penjara, Dimana Kedua nya Terjerat Kasus kepemilikan Sabu seberat 821 Kg, yg dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung lesung Banten Selatan, Yang di gagalkan oleh Team.Merah Putih Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.
Sebagai Lembaga Anti Narkotika Independent Yang Juga Konsen Kepada Penegakan Hukum Membantu Misi Negara, Sebagai Kontrol Sosial Yang Baik. “Kami Tidak Rela Inpres No. 2 Tahun 2020 Dinodai Dengan Oknum Penegak Hukum Sejelas Pengadilan Tinggi Memutuskan Kasus Besar Serampangan, Pada Pengadilan awal Keputusan Hukuman Mati Seharusnya Itu Yang Terbaik agar Tdk melukai hati Masyarakat Indonesia Yang Mencintai Bapak Presiden.RI dan Sekaligus Cinta NKRI” Ujar R.Guntur Eko Widodo.
“Semoga ada peninjauan kembali atas keputusan pengadilan tinggi Bandung dan Banten terkait dengan kasus 402 kg Sabu Sukabumi dan 821 yang diselundupkan dari Iran via perairan Tanjung lesung Banten dan transit di serang Banten dan berhasil digagalkan oleh Team Merah Putih Mabes POLRI” imbuhnya. Bersama GIAN Mari Wujudkan Masyarakat Indonesia Hidup Sehat, Cerdas Bersih Bersih Narkoba.(red)
Post A Comment:
0 comments: