NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Diduga tengah transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar, seorang pria berinisial HS asal Kediri , ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Patihanrowo,Nganjuk. Selasa petang (20/7/2021).
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu ditangkap di Desa Rowomarto bersama teman perempuannya berinisial Nis, yang saat digeledah kedapatan Pil jenis Dobel L sebanyak 83 butir yang baru dibelinya dari HS.
"Saudari Nis tersebut mengakui barang itu dibeli dari tersangka HS yang saat itu masih berada disitu (teras rumah )." Ungkap Iptu Supriyanto, Kasubbag Humas Polres Nganjuk saat dihubungi via whatsapp, Kamis pagi (22/7/2021).
Selanjutnya, imbuh Supri , tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari kasus ini, didapati barang bukti 83 butir dobel L , 1 unit sepeda motor dan uang diduga hasil penjualan sebesar 220 Ribu." Pungkasnya.
Dihadapan petugas, HS mengungkapkan bahwa dirinya mendapat pil setan tersebut dari seseorang yang berinisial R (kini sebagai DPO) dengan alamat Sidomulyo, Purwoasri, Kediri.
Pria 23 tahun asal desa Purwodadi kecamatan Purwoasri, Kediri tersebut terancam pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(John)
Post A Comment:
0 comments: