NGANJUK.suarakpkcyber.com - Diduga tidak bertanggung jawab telah menghamili pacarnya, pemuda salah satu desa di Kecamatan Bagor berinisial FIK dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk. Jumat(30/7/2021).
Pemuda tersebut dilaporkan oleh pacarnya sendiri, inisial DK (24) warga salah satu desa di kecamatan Sukomoro Nganjuk melalui kuasa hukumnya , Imam Ghozali,SH,Mhum.
Menurut Imam Ghozali, kliennya melaporkan tindakan asusila yang dilakukan terduga pelaku (FIK) hingga kliennya hamil 3 bulan dan pihak keluarga terduga berusaha membujuk kliennya untuk menggugurkan kandungannya.
"Terduga (FIK) dilaporkan karena pihak keluarganya memberikan alat aborsi kepada klien kami untuk menggugurkan kandungannya." Jelas Imam Ghozali.
Disisi lain, DK berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan yang bersangkutan bersedia menikahinya.
Diketahui, FIK dan DK menjalin hubungan atas dasar suka sama suka (pacaran) sudah setahun dan mereka melakukan hubungan badan sudah 3 kali hingga hamil.
Sementara itu, saat di konfirmasi via whatsapp, Kanit PPA, Iptu Darsini menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Dalam kasus ini unit PPA Reskrim masih mendalami karena ini kasus persetubuhan dan korban sudah dewasa." Jelasnya . (SR)
Post A Comment:
0 comments: