NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Mendapat laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah Kandangan, Tanjunganom. Senin (5/7/2021) Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk melakukan pengintaian di wilayah tersebut.
Hasilnya, sekitar pukul 16.15 wib dua pemuda asal luar Nganjuk yang diduga pengedar, ditangkap di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron, Nganjuk saat hendak mengantar sabu pesanan .
Keduanya adalah Moch (23) asal Dusun Klepek Desa Sukoiber Kecamatan Gudo, Jombang dengan barang bukti 0,26 gram sabu dan Nov (22) asal Dusun Batan Desa Blaru Kecamatan Badas, Kediri dengan barang bukti sabu seberat 1,08 gram.
Selain barang bukti sabu, dari keduanya disita juga 2 HP dan 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transaksi dan transportasi dan pipet kaca beserta seperangkat alat hisap.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengungkapkan salah satu dari mereka mengaku sabu yang dibawanya adalah pesanan dari seseorang yang beralamatkan di Baron, saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh petugas.
"Berdasarkan dari keterangan Moch, sabu tersebut merupakan pesanan seseorang dengan inisial D dengan alamat Baron, Nganjuk. Unit Resmob Satresnarkoba berhasil mengamankan yang bersangkutan ketika hendak mengantarkan sabu tersebut," Ungkap Supri saat dikonfirmasi Selasa (6/7/2021) via whatsapp.
Dihadapan petugas Moch mengakui membeli barang tersebut dari seseorang yang beralamatkan di Kabupaten Banyuwangi, dan mode transaksinya dengan cara diranjau disuatu tempat yang sudah disepakati.
"Barang itu dari Banyuwangi, suplayernya berinisial S , Sementara masih dalam pengembangan." Tukas Supri.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Kedua tersangka berikut barang bukti ditangani Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk, dan terancam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (John)
Post A Comment:
0 comments: