NGANJUK.suarakpkcyber.com - Seorang pria berinisial MA terancam dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Wiraswasta 45 tahun warga Jl. DI Panjaitan Kelurahan Payaman, Nganjuk itu digerebek team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dirumahnya, Kamis (15/7/2021). Saat digeledah, Dua kantong klip plastik sabu dengan total berat 1,23 gram ditemukan.
"Yang bersangkutan ditangkap sekira pukul 21.00 WIB, kedapatan dua plastik klip sabu seberat 0,58 gram dan 0,65 gram yang mana barang tersebut adalah pesanan temannya berinisial S dengan alamat Kartoharjo, Nganjuk." Ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto saat dihubungi Sabtu pagi (17/7) via ponsel.
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah alat hisap (bong) dan 4 buah pipet kaca bekas dipakai, satu diantaranya masih ada sisa sabu. Tidak hanya itu, dua HP sebagai alat transaksi sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp.700.000,- juga ikut disita.
Kasus ini berhasil terungkap berkat informasi masyarakat di wilayah belakang Pasar Wage Nganjuk dan kini polisi memburu penyuplai barang tersebut yang diketahui berinisial A dari Sidoarjo Jawa Timur.
"Untuk saat ini, tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut." Pungkas Supri. (John)
Post A Comment:
0 comments: