NGANJUK,suarakpkcyber.com-Banyaknya angka pasien yang terkonfirmasi positif membuat perintah pusat menerapkan sistim PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Saat di konfirmasi awak media setelah menjeguk Fajar di RSUD. Kertosono Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan bahwa PPKM di Kabupaten Nganjuk mulai di berlakukan pada hari Sabtu tanggal 3/6/2021, sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
" Kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat dan Mendagri terkait PPKM darurat. Salah satunya PPKM darurat berlakukan di tempat seperti Pasar, Swalaya dan Mall hanya boleh buka mulai pukul 09.00-20.00 wib, " jelasnya.
Kang Marhaen juga menjelaskan bahwa Kabupaten Nganjuk masuk dalam 3 kategori bersama 25 kabupaten/kota seperti Tuban, Situbondo Ponorogo, Trenggalek, Pasuruan, Pacitan, Pamekasan, Ngawi, Mojokerto, Magetan, Malang, Lumajang, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Probolinggo, Kediri, Jember, Jombang Bondowoso, Gresik, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.
" Kita tidak akan full PPKM darurat hampir mendekati ke situ, sebab 3 rumah sakit rujukan sudah penuh, bahkan RSUD kita yang mendirikan tenda sudah terisi kurang lebih 17-21 orang, "ungkapnya.
Selain RSUD Kertosono, RSUD Bayangkara serta Rumah Sakit darurat MPU Sendok yang telah menyediakan 30 bed juga telah penuh.
" Kita tambah 49 bed dari Gondang juga langsung penuh, " jelas Kang Marhaen.
Saya menghimbau kepada masyarakat kabupaten harus lebih ketat menerapkan protokol kesehatan, mengingat varian covid 19 yang baru sangat cepat perkembangannya.
" Bila perlu kita pakai masker doubel, jangan hanya satu. Tapi jangan panik tetap waspada," jelasnya (sr/Tim)
Post A Comment:
0 comments: