JAKARTA.Suarakpkcyber.com - Sehubungan dengan pernyataan dokter Lois bahwa Covid 19 Bukan Virus, sehingga di duga pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat, maka dia akan dilaporkan ke Polisi hari ini di Polda Metro Jaya. Menurut pelapor, Yudha Adhi Oetomo, Lois diduga melanggar Pasal 14 Dan 15 UU no. 1 tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat.
Rencananya, Laporan Polisi akan dilakukan hari ini, Senin 12 Juli 2021
, pukul 14.00 wib di SPKT Polda Metro Jaya.
Yudha akan didampingi pengacara kondang Pitra Romadoni Nasution, SH.MH. (yud)
Post A Comment:
0 comments: