PASURUAN.Suarakpkcyber.com - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk kawanan pengoplos LPG yang mana pengoplosan tersebut dilakukan didalam rumah Dayono Bin Saji warga Dusun Gamoh Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan dengan 4 tersangka yakni Nur Kholik Bin Ponimen warga Dusun Banyak Putih Desa Lecari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Dayono Bin Saji warga Dusun Gamoh Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, M. Ferdi Abidin Bin Mukhsin warga Dusun Kedung pandan Desa Kedung pandan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Musyafak Bin Hasan warga Dusun Wonowoso Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Dalam pers release tersebut dilaksanakan dihalaman Mapolres Pasuruan dengan menunjukkan 14 barang bukti di antaranya 10 tabung LPG ukuran 12 kg dengan isi, 28 tabung LPG ukuran 12 kg kosong, 61 tabung LPG ukuran 3 kg dengan isi, 59 tabung LPG ukuran 3 kg kosong, 2 unit mobil pickup merk carry dan grandmax, 1 buah handphone Vivo, timbangan digital serta yang lainnya, Senin (19/07/2021).
Dengan modus tersangka melakukan penyalahgunaan LPG 3 kg yang di subsidi pemerintah dengan cara memindahkan isi LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dengan menggunakan alat, yang kemudian di jual ke wilayah Sidoarjo dengan harga jual LPG 12 kg Rp. 95.000,- jauh di bawah standard harga umumnya. " Mereka menguras isi tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg" ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo.
Dan akhirnya kawanan pengoplos LPG tersebut harus mendekam di jeruji besi, dan dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (AN)
Post A Comment:
0 comments: