NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Seiring meningkatnya Covid 19 diberbagai daerah di Indonesia, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) DARURAT Jawa Bali mulai 3 - 20 Juli 2021.
Berikut aturan lengkapnya :
- Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja (Sektor non esensial) di berlakukan 100% sistem WFH (Work From Home / Bekerja dari rumah)
- Kegiatan Belajar Mengajar 100% online/daring
- Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan ditutup.
Sedangkan kegiatan di sektor esensial, 50% diberlakukan sistem WFO (Work From Office/Bekerja dari kantor) dengan pengetatan prokes, termasuk keuangan dan perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi , perhotelan non penanganan karantina Covid 19, serta industri orientasi ekspor.
Untuk kegiatan Sektor kritikal diperbolehkan 100% WFO dengan pengetatan prokes, Termasuk energi, kesehatan keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya. Petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, Konstruksi, utilitas dasar (istrik dan air), serta industru pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, jam operasional di batasi sampai pukul 20.00 dengan Kapasitas pengunjung maksimal 50%, sedangkan Apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
- Kegiatan Restoran Hanya diperbolehkan delivery atau take away (dibungkus bawa pulang).
- Kegiatan Konstruksi dapat beroperasi 100% dengan pengetatan prokes
- Kegiatan lbadah ditutup sementara.
- Fasilitas Umum/Area Publik, Kegiatan Seni/Budaya, Olahraga, Sosial Kemasyarakatan ditutup sementara
- Transportasi Umum Kapasitas penumpang maksimal 70% dengan pengetatan prokes.
- Resepsi Pernikahan di perbolehkan dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan pengetatan prokes (tidak diperkenankan makan di tempat resepsl, makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang)
- Kegiatan Perjalanan Domestik dengan Moda Transportasi Jarak Jauh (termasuk bus dan kereta api) Harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, tidak dizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW ZONA MERAH tetap diberlakukan. (Red/Biro Nganjuk)
Sumber : Humas Polres Nganjuk.
Post A Comment:
0 comments: