PASURUAN,suarakpkcyber.com-Rapat Paripurna persetujuan Raperda non-APBD Tahun 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya terlaksana, Senin (05/07/2021).
Setelah melalui proses pembahasan yang panjang di Pansus I, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pemerintah Desa (Pemdes) resmi disahkan.
Tak hanya itu, setidaknya ada beberapa Raperda lain yang juga turut di sahkan antaranya, Raperda Desa Wisata, Raperda Inovasi Daerah, Raperda Pencabutan 5 Perda, Raperda untuk disabilitas serta perancangan perubahan peraturan pembentukan daerah.
"Pihak panitia kabupaten masih bisa menggunakan perda lama, itu dikarenakan Presentase perubahan perda tersebut tidak sampai 50%," Kata Dr Kasiman, selaku ketua Pansus I.
Lebih lanjut, Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan, setidaknya ada 4 poin penting yang termaktub di perda baru.
"Bagi Cakades (Calon Kepala Desa) yang jumlahnya 2 sampai 5 orang hanya cukup memenuhi persyaratan bisa baca tulis. Membaca kitab suci sesuai agama masing masing, dan tidak perlu mengikuti tes tulis. Namun untuk calon yang lebih dari 5 orang maka harus mengikuti tes tulis," Tambahnya.
Serta lulusan Pondok Pesantren (Ponpes) yang setara dengan SMP/SLPT, mereka bisa mengikuti pendaftaran Pilkades dengan meminta legalisir ke pondok asal, tanpa harus ke Kemenag.
Sementara itu Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, yang juga mengikuti jalannya Paripurna secara virtual menyampaikan terimakasih banyak kepada pimpinan dan anggota DPRD, atas saran, pendapat , dukungan serta kerjasamanya.
"Harapan kita, pranata hukum yang dihasilkan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga dalam penerapannya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan," Ucap sapaan Gus Irsyad.
Terkait perbedaan pendapat dan pemikiran yang terjadi selama pembahasan, merupakan hal yang wajar sebagai proses penyatuan persepsi, perlu diketahui beberapa bulan terakhir suasana memanas antara eksekutif dan legislatif terkait pemakaian Perda lama dan perda baru, menjelang Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan.(adv/usj)
Post A Comment:
0 comments: