Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Transaksi di Warkop, Pengedar Dobel L Dicengkeram Rajawali-19

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Dua pria terduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Dobel L  dicengkeram team Rajawali 19 (Satuan reserse narkoba Polres Nganjuk) usai transaksi disebuah warung kopi di wilayah Warujayeng, tepatnya di Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 19.00 wib.

Awalnya petugas mengamankan seorang pria asal Dusun Lumpang renteng, Desa Kurungrejo Kecamatan Prambon, Nganjuk dengan inisial SPR. Barang bukti 3.000 butir pil dobel L (3 LOP) yang dibungkus kresek hitam ditemukan tak jauh dari posisi duduknya.


Kepada petugas, SPR mengakui barang tersebut baru saja di belinya dari DR (39). Petugas dengan mudah membekuk DR yang saat itu masih berada di lokasi (warkop) tersebut.

Saat digeledah, di saku celana pria 39 tahun warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kertosono, Nganjuk tersebut ada uang tunai sebesar Rp. 250.000,- yang diduga sebagai hasil penjualan okerbaya. Selain itu, HP Merk Xiaomi type 6A Warna Hitam yang digunakan sebagai alat transaksi juga disita.

Saat dikonfirmasi media, Kamis(8/7/2021) Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan Unit Resmob Satresnarkoba bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar wilayah warujayeng tentang adanya peredaran narkoba disebuah warung kopi.

"Tersangka berhasil dibekuk setelah ada informasi dari masyarakat sekitar wilayah Warujayeng yang mencurigai adanya peredaran narkoba diwarung kopi ." Ujarnya.

"Yang bersangkutan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar , pasal yang disangkan adalah pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan." Imbuhnya

Disisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Pujo Santoso menambahkan saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, menurut pengakuan tersangka, suplayer barang tersebut beralamatkan di Ngronggot, berinisial P alias Kepis.

"Kasus masih dalam pengembangan. Untuk saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya. (John)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: