MOJOKERTO,suarakpkcyber.com- penularan COVID 19 mulai menurun hingga menjadi zona oranye
Dalam hal ini wali Kota Ika Puspitasari juga melarang warganya untuk tidak menggelar salat Idul Adha baik di masjid maupun di tempat terbuka atau lapangan.
Kebijakan tersebut di keluarkan WaliKota Mojokerto Ika puspitasari.Kebijakan pemerintah pusatpun meniadakan kegiatan salat Idul Adha tahun 1444 hijriyah yang jatuh pada 20 juli 2021 mendatang. Baik yang digelar di masjid masjid maupun dilapangan seperti lazim dilakukan sebelum pandemi COVID 19 melanda. .Aturan ini dari pemerintah pusat, jadi kita tidak boleh membuat kebijakan sendiri. Sehingga itulah yang harus kita sosialisasikan saat ini, dimana salah satunya adalah peniadaan salat idul adha di masjid masjid atau tempat lainya " kata Wali Kota Ika Puspitasari, Minggu (18/7/2021)
Tak hanya larangan soal kegiatan salat Idul Adha berjamaah di masjid-masjid, wali kota yang biasa disapa Ning Ita ini juga mengeluarkan kebijakan terkait penyembelihan hewan kurban. Ning Ita meminta kepada semua pihak yang hendak berkurban agar proses penyembelihan dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
“Untuk penyembelihan kita arahkan ke rumah pemotongan hewan, sedangkan untuk pendistribusian daging hewan kurban juga dilakukan dengan cara diantar ke rumah-rumah warga. Sehingga tidak diperkenankan datang mengambilnya apalagi sampai ada antrean,” imbuh Ning Ita.
Sejauh ini, kata Ning Ita, ada ratusan warga yang menjalani perawatan medis di rumah sakit maupun mereka yang melakukan isolasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan, akibat terpapar COVID-19. Diantaranya di Rusunawa Cinde, Balai Diklat milik Pemkot Mojokerto di Kecamatan Magersari.
“Ada kurang lebih 400 warga Kota Mojokerto yang saat ini dirawat di rumah sakit, maupun menjalani isolasi di rusunawa, balai diklat, serta yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing akibat terpapar COVID-19. Untuk itu saya mengimbau agar semua tetap taat protokol kesehatan,” kata Ning Ita.(Im,Af)
Post A Comment:
0 comments: