NGANJUK, Suarakpkcyber.com, - AM, Guru ngaji asal Kecamatan Ngronggot yang telah dilaporkan ke Polres Nganjuk Unit PPA ,resmi dipanggil sebagai saksi. (13/8/2021)
Untuk sementara ini AM di panggil sebagai saksi terlebih dahulu, setelah diadakan gelar perkara maka akan di tetapkan sebagai TSK, jelas Iptu Sudarsini,Kanit PPA,melalui chat WA di sela kesibukannya
Atas kejadian yang dilakukan oleh guru ngaji, Kasatreskrim polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan mengatakan masih menyelidiki kasus ini.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi serta mengamankan barang buktinya, " ungkapnya.
Kasus dugaan guru ngaji asal Ngronggot yang mencabuli satriwatinya asal prambon ini terjadi sejak tanggal 28 Juli 2021 lalu. Dimana LR salah satu korban pencabulan menceritakan ulah guru ngaji tersebut ke teman.
Teman LR pun menceritakan ke ibunya, akhirnya ibu teman korban menceritan apa yang telah dialami LR ke ibunya, tidak trima atas kelakuan guru ngaji tersebut akhirnya menempuh jalur hukum. Dan teman-teman LR pun mengaku kalau pernah di cabuli AM, sehingga AM di laporkan ke Polres Nganjuk atas perbuatannya.( Sr)
Post A Comment:
0 comments: