NGANJUK,suarakpkcyber.com- Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar tentang peredaran Okerbaya di wilayah Kandangan Tanjunganom.
Pada hari senin tanggal 9 Agustus 2021 sekitar pukul 23.20 Wib dengan cepat Tim Satresnarkoba berhasil menangkap laki-laki di warung kopi wilayah Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Menurut penjelasan dari Kasubbag.Humas Polres Nganjuk bahwa laki-laki ini berinisial IDR kedapatan membawa barang bukti berupa okerbaya jenis pil doubel L sebanyak 1 buah botol kecil berisi 1000 butir.
Setelah di lakukan introgasi IDR mengatakan bahwa okerbaya jenis pil doubel L tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial FJR. (29 Th), bertempat tinggal di wilayah Ling.Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Sekitar pukul 23.30 Wib Tim Satresnarkoba berhasil menangkap FJR.
FJR pada saat di tangkap sedang berada di warung kopi lagi santai ngopi, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap FJR di temukan uang tunai sebesar Rp 300.000,- , dalam pengakuannya okerbaya jenis pil doubel L tersebut di dapat dari temannya bernama Ridwan (DPO) alamat Kota Solo Propinsi Jateng.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dilakukan sidik di unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.
Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan , khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.( Sr)
Post A Comment:
0 comments: