NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Limbah B3 Medis Padat di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus ditangani secara khusus , karena berpotensi terkontaminasi zat yang bersifat infeksius.
Salah satu langkah penanganannya (di kutip dari pedoman penanganan Limbah B3) Limbah B3 medis harus dimasukkan ke dalam wadah atau bin yang dilapisi kantong plastik warna kuning yang bersimbol "biohazard" , Hanya limbah B3 medis berbentuk padat yang dapat dimasukkan ke dalam kantong plastik tersebut.
Ironisnya, di salah satu puskesmas di Kabupaten Nganjuk baru-baru ini didapati sampah medis berupa bekas test swab positif dan negatif yang dibuang tidak pada tempat semestinya.
Hal tersebut di ungkap sebuah lembaga masyarakat yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup , Dadung Dharmasila (Go Green Nganjuk), Senin (16/8/2021).
Arif, Ketua lembaga tersebut mengatakan hal ini sangat mengagetkan disaat Kabupaten Nganjuk sedang berjuang menuju level PPKM yang lebih baik namun di fasilitas kesehatan terkesan "sembrono" dalam pengelolaan sampah medisnya apalagi limbah bekas test swab covid 19.
"Selain itu, tim Kami juga menemukan tempat penyimpanan atau pengumpulan sampah medis yang kurang sesuai dengan standar ketentuan." Lanjutnya.
"Kami mengkonfirmasikan hal ini ke kepala Puskesmasnya, ternyata ijin penyimpanan limbah medis juga belum dimiliki oleh puskesmas ini." Tukasnya
Mirisnya lagi , lanjutnya , pihak terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk , ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa seluruh puskesmas di Nganjuk belum ada satupun yang mengantongi ijin penyimpanan sementara.
Disisi lain , Kabag Kesma Dinkes Nganjuk , IKW menjelaskan bahwa Pihak Puskesmas sudah mengajukan (izin) , namun masih belum selesai validasinya karena ada PP baru." Ujarnya saat dikonfirmasi.
Senada dengan hal itu, JND , Kasi Perijinan Limbah B3 DLH menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memvalidasi jika masih ada point yang belum sesuai.(john)
Post A Comment:
0 comments: