Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Perkara Tanah "Karangmenggah" Tergugat Berharap Pengadilan Perhatikan Kompetensi Absolut

Share it:


PASURUAN,suarakpkcyber.com-Perkara gugatan atas obyek tanah yang sebelumnya diklaim pihak penggugat Hasyim Wijaya dan kawan-kawan bahwa, tanah tersebut masih ada haknya selaku salah satu ahli waris dengan nomor register : 28/Pdt.G/2021/PN Bil, kini memasuki tahapan jawaban oleh pihak tergugat dalam hal ini Achmad Rochim.

Saat ditemui ditempatnya Achmad Rochim, warga Desa  Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, saat didampingi tim kuasa hukum dari Maha Patih Law Office menyampaikan bahwasanya, perkara ini merupakan buntut dari pencoretan sepihak Leter C persil nomor 51 atas nama tergugat oleh pihak Desa Karangmenggah.

Yang mana atas kejadian tersebut pihak Achmad Rochim mengadukan ke Polres Bangil tertanggal 30 November 2020, dan pihak Hasyim Wijaya menggugat ke Pengadilan Negeri Bangil yang mana gugatan tersebut pernah dicabut dan dilakukan lagi.

"Sebelum berbicara kedalam pokok perkara kami selaku kuasa hukum Achmad Rochim menghargai gugatan para penggugat. Yang mana apabila kita cermati dari beruntutan kronologis dan materi gugatan, kami berharap bahwasanya selain memperhatikan terkait Rechtsverwerking (Kadaluwarsanya upaya hukum atas penguasaan suatu obyek tanah), semoga pengadilan juga turut memperhatikan 'Kompetensi Absolut'nya, karena hal tersebut yang ada didalam eksepsi kami", ujar Andi Rachmanto, S.H.

Senada hal tersebut diatas Sandi Budiono, S.H dan Yanuar Ade Waluyo, S.H juga menyampaikan hendaknya masyarakat memahami betul terkait pokok - pokok perkara dalam masalah tanah, khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan obyek waris baik yang sudah terjadi pemindahan hak melalui hibah maupun jual beli.

"Kembali lagi bahwasanya penyalahgunaan wewenang serta jabatan di kala itu tanpa didasari oleh alasan yang jelas adalah sebuah pelanggaran hukum, yang perlu dicermati ditambah lagi bahwasanya pihak penggugat yang kala itu pernah mengajukan gugatan di bulan april 2021, dengan nomor perkara : 20/Pdt.G/2021/PN Bil dan dicabut pada tanggal 10 mei 2021 terkesan sangat terburu-buru atau premature", ungkap Sandi Budiono, S.H dan juga Yanuar Ade Waluyo yang juga tim kuasa hukum tergugat.

Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Bangil melalui Humas, saat dikonfirmasi Jumat (27/08/2021) belum bisa ditemui, dikarenakan Humas masih ada Diklat.

Perlu diketahui, berupaya hukum merupakan hak dari semua masyarakat, akan tetapi hendaknya semua memahami akan maksud serta tujuan didalam berperkara.

Untuk itu hukum tercipta guna terciptanya keadilan didalam hidup bermasyarakat baik berdasarkan unsur - unsur kearifan lokal maupun unsur keadilan itu sendiri. (Hul).

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: