PASURUAN.Suarakpkcyber.com - Dalam kurun waktu satu mingu Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap 3 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor dan salah satunya termasuk dalam DPO. Beraksi di 9 tempat kejadian perkara yang semuanya bertempat di wilayah Kabupaten Pasuruan, dengan waktu kejadian bulan mei 2021. Tempat kejadian perkara yang paling banyak adalah di Pandaan Kabupaten Pasuruan, Rabu (08/04/2021) dalam acara pers release di Mapolres Pasuruan.
28 Juli - 03 Agustus 2021 adalah kurun waktu yang mana Satreskrim Polres Pasuruan telah mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. 3 Pelaku tersebut adalah Sdr.W warga Desa Lebakrejo, NYC warga Desa Pakukerto, Dd,Lk warga Desa Patebon.
Dengan 10 barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor milik korban dan satu keping CD rekaman cctv pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi serta membeli narkotika. Tersangka sendiri mulai memakai narkoba sejak tahun 2021. Untuk pengejaran DPO dan tersangka lainnya masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, pungkasnya (Usj)
Post A Comment:
0 comments: