Suarakpkcyber.com-Adapun tugas dari seorang jurnalis yakni meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan seluruh informasi yang di dapat baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara dan di dokumenkan.
Kemudian gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media online dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pada prinsipnya jurnalistik bertugas
Mencari berita, mengolah berita, menyajikan berita secara independen , netral , akurat dan jujur
Seorang jurnalis juga berpedoman pada unsur penulisan berita (5W+1H);
1. What : Apa yang terjadi pada saat itu/ pada saat peliputan/pengamatan berita?.
2. Who : Siapa saja orang yang terlibat?
3. When : Kapan hal itu terjadi?
4. Where : Dimana hal itu terjadi?
5. Why : Mengapa hal itu bisa terjadi?
6. How : Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Hal terpenting adalah bagaimana hal itu terjadi dan disajikan dalam bentuk penulisan yang akan dibaca banyak orang sehingga mengetahui peristiwa apa yang sedang terjadi.
Adapun jenis-jenis berita meliputi :
- Straight News: Berita langsung Hard News: memiliki nilai lebih atau berkualitas; Soft News: berita pendukung
- Depth News: berita yang mendalam
- Invetigation News: berita dari hasil penelitian atau penyelidikan atau biasa disebut Investigasi
- Interpretative News: berita dari pendapat yang diinprestasikan
- Opinion News: berita dari pendapat seseorang secara nyata dan benar
Sementara rumus bahasa jurnalistik:
a. Singkat, tidak bertele-tele
b. Padat, memuat informasi lengkap (5W+1H) tidak mengulangi kata pada setiap paragraf
c.kalimat sederhana, tidak majemuk yang panjang, bertingkat, dan kompleks
Wawancara:
Wawancara merupakan percakapan mengajukan pertanyaan untuk memperoleh informasi yang akurat pada narasumber.
Kata wawancara mengacu pada percakapan satu lawan satu. Satu Orang sebagai pewawancara dan yang satunya sebagai Narasumber.
Setiap Insan Pers, atau Wartawan sebagaimana tertuang Pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, (Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik). Diantaranya adalah:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kira-kira inilah pedoman kita sebagai seorang Jurnalis. (red)
Post A Comment:
0 comments: