NGANJUK.suarakpkcyber.com - Hendak antar pesanan sabu, warga Dusun Pandanarum Desa Plosoharjo Kecamatan Pace, Nganjuk disergap Resmob Satresnarkoba di daerah selatan Sukomoro, Sabtu (11/9/2021) sekitar jam tiga sore.
Dari pria berinisial STK ini, petugas mendapati 0,94 gram sabu yang disimpannya di tas slempang hitam. Sepeda motor dan HP sebagai alat bukti transaksi dan transportasi juga diamankan polisi.
Menurut pengakuan laki-laki 42 tahun ini , barang yang dibawanya adalah pesanan seseorang di Sukomoro berinisial D yang saat ini lagi di incar polisi.
"Yang bersangkutan diamankan di depan teras rumah termasuk Lingkungan Karangrejo Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro." Ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi Minggu (12/9).
Tidak berhenti di situ, petugas mengembangkan kasus ini untuk meringkus jaringan di atasnya. Hasilnya, didapati tersangka baru berinisial SJF warga Bulakmojo Kelurahan Werungotok, Nganjuk.
Sejurus kemudian petugas meringkus SJF dirumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Saat digeledah didapati empat kantong plastik klip berisi sabu dengan total berat 2.47 gram dan seperangkat alat hisap.
Selain itu, dari pria 30 tahun ini diamankan juga uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp.1.018.000,- , sebuah HP dan sepeda motor verza CB warna hitam.
"Kita interogasi, yang bersangkutan membeli barang tersebut dari seseorang di Peterongan Jombang, sementara masih kita kembangkan." Tukas Supri.
Polisi sudah mengantongi data dan alamat penyuplai barang tersebut, berusia sekitar 26 tahun , berinisial J.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut." Pungkas Supri. (John)
Post A Comment:
0 comments: