NGANJUK.Suarakpkcyber.com - PT. Indo Pack Printing yang berada di lokasi Baypass Pehserut Kabupaten Nganjuk kembali bergejolak. Pukul 09.00 WIB para LSM dan Media menyatukan visi misi agar proses urukan di PT Indo Pack Printing yang berada di wilayah Baypass Pehserut Nganjuk, agar mengambil material dari Kabupaten Nganjuk guna menaikan PAD Nganjuk, Rabu (08/09/2021).
Kegiatan menyatukan Visi Misi diikuti kurang lebih 50 orang LSM dan Media se-kabupaten Nganjuk, dibawah koordinasi Andreas, meminta agar PLT Bupati bisa menjadi jembatan antara pengusaha dan masyarakat kabupaten Nganjuk terkait Perda 6 tahun 2020 pasal 10.
Diduga PT Indo Pack Printing selama melaksanakan kegiatan pengurukan di wilayah Kabupaten Nganjuk melanggar Perda 6 tahun 2020 pasal 10 ayat (2) yang berbunyi : Pemerintah Daerah Mewajibkan pelaku industri, untuk mengutamakan sumber daya masyarakat setempat dalam pembangunan industri.
Warga sekitar pembangunan PT Indo Pack Printing saat di konfirmasi apakah sudah ada penjelasan atau sosialisasi tentang pembangunan pabrik, mengatakan belum ada. Tapi hari Minggu kami di kumpulkan di balai desa putren kecamatan Sukomoro Nganjuk terkait transaksi harga ganti rugi.
Dalam kesempatan ini PLT. Bupati Drs. Marhen Djumadi, SE.SH.M.Hum menjelaskan bahwa setidaknya pengusaha yang ingin mengembangkan usaha di Kabupaten Nganjuk setidaknya ada imbal baliknya sehingga masyarakat juga bisa merasakan hasilnya.
Karena pada saat ini yang ada di luar lokasi sudah antri sebanyak 12 truck, boleh masuk setelah itu lokasi di tutup sampai ada kejelasan dari pengusaha, pungkasnya (sr)
Post A Comment:
0 comments: