PASURUAN.Suarakpkcyber.com - Bersamaan dengan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke-1092, Graha pelayanan publik resmi dibuka oleh Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf, SE, MMA beserta Wakil Bupati KH. Abdul Mujib Imron, SH, MH, Sabtu (18/09/2021).
Hadirnya graha pelayanan publik merupakan sebuah upaya pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan, keterjangkauan, kenyamanan dan kecepatan akses layanan publik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Bupati Pasuruan menjelaskan keberadaan Graha pelayanan publik menjadi langkah strategis dan mendorong investasi kemudahan berusaha, terutama dalam memberikan ijin para pelaku usaha.
"Keberadaan Graha pelayanan publik diharapkan bisa menarik para investor untuk berinvestasi atau menanamkan modal di Kabupaten Pasuruan, sehingga bisa membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan" imbuhnya.
Ditempat yang sama Wakil Bupati Pasuruan juga menjelaskan dengan diresmikannya Graha pelayanan publik bisa mewujudkan masyarakat Kabupaten Pasuruan lebih sejahtera dan maslahat.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa juga hadir dalam peresmian Graha pelayanan publik dan pihaknya berharap Graha pelayanan publik menjadi wajah baru untuk pelayanan yang ada di Kabupaten Pasuruan yang memberikan kemudahan.
Diah juga menambahkan perlunya SDM atau ASN yang berwawasan luas, kompeten dan handal dalam menjalankan teknologi informasi guna memberikan kemudahan pelayanan seiring adanya teknologi informasi yang saat ini terus meningkat, terlebih di masa pandemi covid-19 saat ini.
Sebelum memasuki Graha pelayanan publik, Bupati Pasuruan dan Wakil Bupati Pasuruan memotong tali di pintu masuk bahwasannya menandakan Graha pelayanan publik resmi dibuka. Usai pemotongan tali, Bupati dan Wabup beserta Forkopimda memasuki gedung dan melihat kesiapan dari pelayanan.
Graha Pelayanan Publik menjadi satu-satunya Gedung yang ada di Kabupaten Pasuruan dengan menyediakan pelayanan dari 20 lebih instansi yang berada di lantai satu dan lantai dua, pungkasnya (Adv/Usj)
Post A Comment:
0 comments: